Bireuen - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Bireuen, Aceh hingga kini belum menerima informasi terkait pagu indikatif penyelenggaraan Pilkada 2017 yang dianggarkan pemerintah Kabupaten Bireuen.
“KIP belum menerima informasi resmi terkait jumlah anggaran yang dialokasikan untuk keperluan penyelenggaraan pemilu dari pemkab Bireuen,” tutur Ketua Komisioner KIP Bireuen, Muktaruddin SH MH kepada wartawan, Jum’at (19/2).
Kata Mukhtaruddin, KIP telah menyampaikan permohonan anggaran senilai Rp 50 miliar pada Agustus 2015 lalu yang ditujukan kepada pemerintah Kabupaten Bireuen. Anggaran itu dimohonkan untuk menyukseskan tahapan penyelenggaraan Pilkada 2017.
“Hingga saat ini, KIP belum menerima informasi resmi terkait jumlah anggaran yang diplot untuk KIP, kami masih menunggu informasi secara tertulis dari pemerintah Kabupaten Bireuen,” ucap Muktaruddin.
Muktaruddin yakin, pemerintah menyediakan anggaran sesuai dengan kebutuhan untuk menyukseskan tahapan pesta demokrasi lima tahun sekali itu.
“Pada Maret mendatang atau sebelum tahapan Pilkada dimulai, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) harus sudah ditandatangani antara pemerintah dengan penyelenggara pemilu dalam hal ini KIP, pada saat itu harus sudah ada jumlah anggaran resmi, sehingga proses pemilu bisa dijalankan dengan maksimal,” ujar Muktaruddin yang sempat ditarik dari Ketua Komisioner KIP Bireuen namun gagal. (*)
“KIP belum menerima informasi resmi terkait jumlah anggaran yang dialokasikan untuk keperluan penyelenggaraan pemilu dari pemkab Bireuen,” tutur Ketua Komisioner KIP Bireuen, Muktaruddin SH MH kepada wartawan, Jum’at (19/2).
![]() |
“Hingga saat ini, KIP belum menerima informasi resmi terkait jumlah anggaran yang diplot untuk KIP, kami masih menunggu informasi secara tertulis dari pemerintah Kabupaten Bireuen,” ucap Muktaruddin.
Muktaruddin yakin, pemerintah menyediakan anggaran sesuai dengan kebutuhan untuk menyukseskan tahapan pesta demokrasi lima tahun sekali itu.
“Pada Maret mendatang atau sebelum tahapan Pilkada dimulai, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) harus sudah ditandatangani antara pemerintah dengan penyelenggara pemilu dalam hal ini KIP, pada saat itu harus sudah ada jumlah anggaran resmi, sehingga proses pemilu bisa dijalankan dengan maksimal,” ujar Muktaruddin yang sempat ditarik dari Ketua Komisioner KIP Bireuen namun gagal. (*)
Laporan: Abdul Halim
loading...
Post a Comment