Abu Sumatra |
Banda Aceh - Juru bicara ASNLF Abu Sumatra yang di tangkap 9 September 2014 lalu, dan sekarang menjalani hukuman di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Lambaro, Banda Aceh, dikabarkan berhasil melarikan diri. Petugas lapas memberikan izin kepada juru bicara ASNLF itu untuk mengunjungi keluarganya.
Sumber aceHTrend.Co, Jumat (19/2/2016) menyebutkan Abu sumatera berhasil kabur setelah sebelumnya dikeluarkan oleh pihak lapas tanpa surat izin yang jelas untuk mengunjungi salah seorang keluarganya yang meninggal dunia, namun tidak kembali lagi ke lapas.
“Abu Sumatra Kabur setelah diberi izin oleh pihak Lapas jenguk keluarganya, tanpa di kawal oleh petugas/kepolisian,” tutur seorang narasumber dari Lapas.
Menurutnya tidak kembalinya Abu Sumatra sudah hampir dua minggu pasca pemberian Izin oleh Kalapas Lambaro, dan dia juga mengungkapkan kegiatan pengeluaran napi di Lapas sudah jadi Rahasia Umum, semua bisa terjadi karena adanya pembiaran dari pimpinan dan pihak yang berwenang untuk keamana LP.
Sumber ACEHTREND.CO tersebut merasa kesal dengan tidak ada ketegasan dari Kakanwilkumham Aceh agar melakukan sidak Lapas dan juga memberi hukuman kepada para petugas atau pihak Lapas yang lalai dalam melaksanakan tugas.
Sementara Pelaksana Tugas (Plt) Kepala LP Kelas IIA Banda Aceh Joko Budi Santoso BC.IP ketika di hubungi melalui Handphone selulernya, sedang berada di Jakarta dan tidak bisa memberi komentar dikarenakan lagi ada acara rapat.
“Saya lagi di Jakarta, lagi ada acara, hubungi KAPLP-nya saja,”tuturnya seraya menutupi handphone selulernya.
Ka-PLP pun tidak bisa berkomentar banyak dan dia hanya membenarkan kejadian tersebut karena kelalaian para petugas.
“Saya tidak bisa komentar banyak, itu wewenang Kalapas, dan benar Abu Sumatra telah kabur akibat kelalaian petugas di Lapas,” tutur Ridwan KPLP Lambaro Banda Aceh
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkum HAM) Aceh, Suwandi SH,MH mengatakan dirinya masih berada di Jakarta juga dengan posisi Cuti.
“Coba minta info Kadivpas saya ya, saya posisi masih cuti di Jakarta dan kaburnya Abu Sumatra belum ada laporan kepada saya,” balasnya via SMS.
Kadivpas Muji Raharjo yang di hubungi wartawan melalui hand phone selulernya tidak menjawab, dan kiriman sms yang dilayangkan pun tidak dibalasnya.
Selanjutanya Direktur Keamanan dan Ketertiban (Dirkamtib) Ditjenpas Bambang Sumardiono, akan menindak tegas pemberian izin tanpa sepengetahuannya, bahkan akan menginstruksi Kanwilkumham Aceh untuk menindak lanjuti dan memanggil Kalapas dan petugas yang lalai dalam betugas.
“Saya belum terima laporan terkait Napi yang kabur di Lapas Banda Aceh, tapi akan saya intruksi bawahan saya untuk menyelidiki Lapas tersebut,” tegas Bambang melalui sambungan selulernya.
Rasyidin (35) alias Abu Sumatera atau Cut Din merupakan warga Ulee jalan,Kecamatan Banda Sakti,Lhokseumawe menjadi tersangka dalam sejumlah kasus kriminalitas di Aceh, diantaranya pada Mei 2014 mengancam Rusli dengan mengirim pesan singkat ke handphonenya, Tersangka mengancam akan menembak satu keluarga Rusli, pernah meneror rumah Rusli dengan bom molotov dan tersangka juga pernah coba membakar rumah Faisal, anggota DPRK Lhokseumawe.
Karena itu, Abu Sumatra dijerat Pasal 187 Ke-2 KUHP Jo Pasal 53 KUHP atau ketiga Pasal 335 (ayat 1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dengan hukuman pidana penjara selama 5 tahun dipotong masa tahanan di pengadilan Negeri Lhokseumawe pada Rabu (4/2/2015) yang lalu. (*)
Sumber aceHTrend.Co, Jumat (19/2/2016) menyebutkan Abu sumatera berhasil kabur setelah sebelumnya dikeluarkan oleh pihak lapas tanpa surat izin yang jelas untuk mengunjungi salah seorang keluarganya yang meninggal dunia, namun tidak kembali lagi ke lapas.
“Abu Sumatra Kabur setelah diberi izin oleh pihak Lapas jenguk keluarganya, tanpa di kawal oleh petugas/kepolisian,” tutur seorang narasumber dari Lapas.
Menurutnya tidak kembalinya Abu Sumatra sudah hampir dua minggu pasca pemberian Izin oleh Kalapas Lambaro, dan dia juga mengungkapkan kegiatan pengeluaran napi di Lapas sudah jadi Rahasia Umum, semua bisa terjadi karena adanya pembiaran dari pimpinan dan pihak yang berwenang untuk keamana LP.
Sumber ACEHTREND.CO tersebut merasa kesal dengan tidak ada ketegasan dari Kakanwilkumham Aceh agar melakukan sidak Lapas dan juga memberi hukuman kepada para petugas atau pihak Lapas yang lalai dalam melaksanakan tugas.
Sementara Pelaksana Tugas (Plt) Kepala LP Kelas IIA Banda Aceh Joko Budi Santoso BC.IP ketika di hubungi melalui Handphone selulernya, sedang berada di Jakarta dan tidak bisa memberi komentar dikarenakan lagi ada acara rapat.
“Saya lagi di Jakarta, lagi ada acara, hubungi KAPLP-nya saja,”tuturnya seraya menutupi handphone selulernya.
Ka-PLP pun tidak bisa berkomentar banyak dan dia hanya membenarkan kejadian tersebut karena kelalaian para petugas.
“Saya tidak bisa komentar banyak, itu wewenang Kalapas, dan benar Abu Sumatra telah kabur akibat kelalaian petugas di Lapas,” tutur Ridwan KPLP Lambaro Banda Aceh
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkum HAM) Aceh, Suwandi SH,MH mengatakan dirinya masih berada di Jakarta juga dengan posisi Cuti.
“Coba minta info Kadivpas saya ya, saya posisi masih cuti di Jakarta dan kaburnya Abu Sumatra belum ada laporan kepada saya,” balasnya via SMS.
Kadivpas Muji Raharjo yang di hubungi wartawan melalui hand phone selulernya tidak menjawab, dan kiriman sms yang dilayangkan pun tidak dibalasnya.
Selanjutanya Direktur Keamanan dan Ketertiban (Dirkamtib) Ditjenpas Bambang Sumardiono, akan menindak tegas pemberian izin tanpa sepengetahuannya, bahkan akan menginstruksi Kanwilkumham Aceh untuk menindak lanjuti dan memanggil Kalapas dan petugas yang lalai dalam betugas.
“Saya belum terima laporan terkait Napi yang kabur di Lapas Banda Aceh, tapi akan saya intruksi bawahan saya untuk menyelidiki Lapas tersebut,” tegas Bambang melalui sambungan selulernya.
Rasyidin (35) alias Abu Sumatera atau Cut Din merupakan warga Ulee jalan,Kecamatan Banda Sakti,Lhokseumawe menjadi tersangka dalam sejumlah kasus kriminalitas di Aceh, diantaranya pada Mei 2014 mengancam Rusli dengan mengirim pesan singkat ke handphonenya, Tersangka mengancam akan menembak satu keluarga Rusli, pernah meneror rumah Rusli dengan bom molotov dan tersangka juga pernah coba membakar rumah Faisal, anggota DPRK Lhokseumawe.
Karena itu, Abu Sumatra dijerat Pasal 187 Ke-2 KUHP Jo Pasal 53 KUHP atau ketiga Pasal 335 (ayat 1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dengan hukuman pidana penjara selama 5 tahun dipotong masa tahanan di pengadilan Negeri Lhokseumawe pada Rabu (4/2/2015) yang lalu. (*)
Sumber: acehtrend.co
loading...
Post a Comment