Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Jenis Narkotika  

Status Aceh- Selama ini kita hanya tahu narkotika dari mendengarnya saja tanpa mengetahui asal usul dan jenisnya secara detail. Sehingga saat ingin mengetahui bagaimana proses narkotika saat menggerogoti penggunanya masih mengambang, antara keyakinan berbahayanya terhadap tubuh dan keraguannya terhadap efek narkotika ini.

Kementerian Kesehatan RI membagi 4 Terminologi Narkotika, diantaranya yakni:

1. Terminologi 1
Dalam terminologi 1 yang dijelaskan Ibu Riza, mengacu pada UU 35/2009, definisi Narkotika adalah obat yang berasal dari tanaman atau-pun bukan dan yang sintesis atau semi sintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkanm ketergantungan.

Dalam hal ini, penggolongan Narkotika dalam Undang-Undang tidak sejalan dengan terminologi yang ada pada Farmakologi, jadi yang dapat dipakai sebagai dasar adalah besaran masalah penggunaannya.

2. Terminologi 2
Narkotika berasal dari Bahasa Yunani dari kata Narkotikos yang artinya obat apa saja yang bisa menginduksi untuk tidur.Selalu diartikan dalam lingkup yang lebih sempit, yaklni Opioda. Dalam konteks legal, sebagai senyawa yang sering disalahgunakan dan bersifat adiktif.

3. Terminologi 3
Ketergantungan zat (Narkotika) menurut UU No 35/2009 yang ditandai oleh dorongan secara terus menerus dengan takaran yang meningkat agar menghasilkan efek yang sama dan apabila penggunaan dikurangi atau dihentikan secara tiba-tiba, akan menimbulkan gejala fisik yang khas.

Hal ini terjadi karena penggunaan zat berulang kali secara teratur sehingga terjadi gejala toleransi dan gejala putus zat. Keadaan ini dapat terjadi sekalipun untuk tujuan terapeutik.

4. Terminologi 4
Tahun 1987, American Psychiatric Association (APA) menggunakan istilah ketergantungan zat bagi penggunaan zat yang tak terkendali yang lazim disebut adiksi. Istilah Adiksi ditinggalkan karena mengandung konotasi negatif bagi pasien.

Klasifikasi Zat Psikoaktif (PPDGJ III) adalah sebagai berikut :

1. Alkohol: Minuman ber-etanol seperti bir, wiski, vodka, brem, tuak, saguer, ciu dan arak.

2. Opiodia: Candu, morfin, heroin, petidin, kodein dan metadon.
3. Kanabinoid: Ganja atau mariyuana, hashih.

4. Sedatif dan hipnotik: Nitrazepam, klonasepam, bromazepam.

5. Kokain: Daun Koka, pasta kokain, bubuk kokain.

6. Stimulan lain: Kafein, metamfetamin, MDMA.

7. Halusinogen: LSD, meskalin, psilosin, psilosibin.

8. Tembakau yang mengandung zat psikoatif nikotin.

9. Inhalansia atau bahan pelarut yang mudah menguap, misalnya minyak cat, lem dan aseton.

Seperti diketahui, bahwa Narkotika untuk beberapa golongan, disatu sisi mempunyai manfaat sebagai pendukung ilmu pengetahuan dan pengobatan, agar aturannya jelas dan terukur, serta tidak menimbulkan masalah yang tidak diinginkan, maka diatur dalam UU 35/2009, yang menjelaskan aturan dalam penggolongan sebagai berikut:

Golongan I : opium, heroin, kokain, ganja, metakualon, metamfetamin, MDMA, STP dan fensiklidin.

Jenis narkotika ini ilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, karena akibatnya yang terlalu beresiko dan akan menimbulkan efek kerugian jangka panjang bagi individu tersebut.

Tetapi dalam jumlah terbatas dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan menteri atas rekomendasi kepala BPOM seperti yang tercantum pada Pasal 8.

Golongan II: morfin, petidin, metadon
Narkotika golongan II ini berpotensi tinggi menyebabkan ketergantungan, jika digunakan sebagai pengobatan, dapat digunakan sebagai pilihan terakhir.

Golongan III : kodein, bufrenorfin
Biasanya digunakan dalam terapi karena berpotensi ringan dalam menyebabkan ketergantungan.

Efek Dalam Penggunaannya:
Semua zat yang terkandung dalam Narkotika Psikoaktif, memberikan efek kenikmatan menurut pemakainya, akan memengaruhi kerja otak dan akhirnya terjadi perubahan perilaku yang akan menjadi lebih aktif atau menjadi lamban, perasaan (euforia), proses pikir yang lebih cepat atau menjadi lebih lamban, isi pikir (waham), persepsi (halusinasi), kesadaran (menurun atau lebih siaga). Bila zat psikoaktif dikonsumsi berlebih, akan terjadi intoksikasi akut sampai overdosis.

Masyarakat perlu diberikan penerangan mulai dari mengenalkan jenis, penggolongan dan fungsi dari narkotika dalam kehidupan manusia. Harus dipahami karena narkotika berperan juga dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pengobatan medis.

Upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba dapat dilakukan melalui pendekatan edukasi, pengenalan jenis narkotika dan bahayanya akan lebih efisien dalam pembentukan pemahaman yang mudah bagi masyarakat tentang prosesnya perubahan fisik yang memburuk akibat narkotika yang dikonsumsinya.

Selain pendekatan edukasi, diperlukan pula pendekatan rohani dan kegiatan-kegiatan bermanfaat dalam masyarakat.


Publhising: T.Sayed Azhar
Sumber    : Okezone.com & Dra.Riza Sarasvita, Msi, MHS, PhD dari Kemenkes RI 

loading...
Label:

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.