![]() |
Ilustrasi |
Sinabang- Sebanyak 4 (Empat) Narapidana Rutan Cabang Kab. Simeulue terpaksa dipindahkan ke LP Kelas IIB Meulaboh, Aceh Barat disebabkan ke 4 napi tersebut telah melakukan keributan serta upaya membakar rutan pada malam pergantian tahun baru Jum’at (01/1/2016).
Ke-4 Napi tersebut merupakan napi berkasus narkotika dan UU Perlindungan Anak yakni, Sumadi Bin Abdul samad,Hendri Lafajri Bin Ruslan, Jasmadi Bin Abdul Rahman dan Ruslan Bin M.Jasa.
Pemindahan ke-4 napi tersebut dibenarkan oleh Kadivpas Aceh Mujiraharjo Bc.IP, menurut mujiraharjo pemindahan ini hal yang biasa dilakukan bagi napi yang melakukan keributan,
Lanjutnya, Pemindahan ini adalah untuk antisipasi adanya gangguan kamtib didalam lapas juga menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.
Dari informasi diterima oleh Reporter, Tepatnya saat malam pergantian tahun baru Jumat (01/1/2016) sekira pukul 03:00 WIB dini hari, ke-4 napi ini melakukan provokasi terhadap napi lainnya untuk melakukan keributan serta membakar rutan sinabang.
Belum sempat api membesar,pihak petugas rutan berhasil mengendalikan situasi dan memadamkan api,ke-4 napi tersebut terindikasi adalah pemicu keributan dan upaya membakar rutan sinabang.
Reporter: T. Sayed Azhar
loading...
Post a Comment