Ketua Komisi B DPRK Aceh Utara Fauzi S.Mn |
Masyarakat Krueng Geukuh Kecamatan Dewantara, Aceh Utara mempertanyakan penetapan nama atau kepemilikan aset pelabuhan tersebut yang sekarang menjadi perbincangan di warung-warung kopi yang ada di seputaran pelabuhan.
Ketua Komisi B DPRK Aceh Utara Fauzi S.Mn kepada reporter StatusAceh.Net Rabu, 6 Januari 2016, mengatakan, masalah nama pelabuhan tersebut sudah pernah dibahas sebelumnya dengan dinas terkait, bahkan sudah ditetapkan nama Pelabuhan "Samudera Pasai Internasional Kreung Geukueh Aceh Utara".
"Benar, pada bulan April 2015 yang lalu kami pernah membahasnya dengan dinas terkait bahkan menetapkan nama pelabuhan tersebut,ujarnya.
Menurutnya, rapat tersebut diadakan sehubungan dengan surat General PT. Pelabuhan Indonesia I Cabang Lhokseumawe tanggal 2 Desember 2014 dengan Nomor: HK.45/I/5/LSM-14. Surat tersebut berisi perihal penetapan nama Pelabuhan yang masih menggunakan nama Kota Lhokseumawe dan ditujukan kepada bupati Aceh Utara agar segera mengeluarkan Perbup dan tebusannya di tujukan kepada Komisi B DPRK Aceh Utara.
Setelah rapat tersebut seharusnya Bupati Aceh Utara segera menyusun Perbup terhadap nama pelabuhan dan juga peraturan tentang pengelolaan pelabuhan yang sudah disepakati dengan nama "Samudera Pasai Internasional Kreung Geukueh Aceh Utara".
"Seharunya pihak eksekutif sudah merancang peraturan Bupati tentang nama pelabuhan dan juga pengelolaannya"tegas Fauzi Ketua Komisi B DPRK Aceh Utara dari Fraksi Partai Aceh.
Reporter: Bustami
"Benar, pada bulan April 2015 yang lalu kami pernah membahasnya dengan dinas terkait bahkan menetapkan nama pelabuhan tersebut,ujarnya.
Menurutnya, rapat tersebut diadakan sehubungan dengan surat General PT. Pelabuhan Indonesia I Cabang Lhokseumawe tanggal 2 Desember 2014 dengan Nomor: HK.45/I/5/LSM-14. Surat tersebut berisi perihal penetapan nama Pelabuhan yang masih menggunakan nama Kota Lhokseumawe dan ditujukan kepada bupati Aceh Utara agar segera mengeluarkan Perbup dan tebusannya di tujukan kepada Komisi B DPRK Aceh Utara.
Setelah rapat tersebut seharusnya Bupati Aceh Utara segera menyusun Perbup terhadap nama pelabuhan dan juga peraturan tentang pengelolaan pelabuhan yang sudah disepakati dengan nama "Samudera Pasai Internasional Kreung Geukueh Aceh Utara".
"Seharunya pihak eksekutif sudah merancang peraturan Bupati tentang nama pelabuhan dan juga pengelolaannya"tegas Fauzi Ketua Komisi B DPRK Aceh Utara dari Fraksi Partai Aceh.
Reporter: Bustami
loading...
Post a Comment