![]() |
Din Minimi dan Sutiyoso |
Jakarta - Kelompok Nurdin bin Ismail atau Din Minimi telah menyerahkan diri. Hari ini Kepala Badan Intelijen Negara Sutiyoso mengirimkan surat ke Presiden Joko Widodo untuk mengurus proses pengampunan hukuman untuk Din dan anak buahnya.
“Yang menjadi pekerjaan pemerintah pusat kan mengurus amnesti ya. Saya hari ini ajukan surat Presiden, tentu setelah itu kan akan diproses lewat Kementerian Hukum dan HAM,” kata Sutiyoso di Kompleks Istana Presiden, Senin (4/1/2016).
Kementerian Hukum dan HAM, kata Sutiyoso, mungkin akan menulis surat untuk DPR RI, Komisi III. Isi surat meminta persetujuan rencana itu. “Kita tunggu saja nanti,” kata Sutiyoso.
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini tak mempermasalahkan langkah Polri yang terus mengusut kasus hukum Din. “Ya saya setuju, memang itu proses kepolisian seperti it. Dilakukan saja, enggak ada masalah. Ini dilakukan, sambil jalan kita menunggu proses amnesti dikerjakan,” terangnya.
Proses pengampunan hukuman untuk Din dan anak buahnya tetap diajukan. Sebab hal tersebut adalah garis Presiden. Orientasinya ke arah amnesti. “Ya diusulkan nanti oleh Kementerian Hukum dan HAM ke Komisi III.”
Pria yang akrab disapa Bang Yos ini mengaku telah berkomunikasi dengan Presiden dan DPR. “Sudah (berkoordinasi). Sebelum ini berjalan, saya berkoordinasi. Kan harus saya yakini dulu bahwa ini bisa diproses di kemudian hari, baru kita tawarkan ke dia. Kalau enggak bisa, saya enggak berani lanjut,” kata Sutiyoso.
Jokowi berjanji akan mengabulkan permintaan kelompok bersenjata pimpinan Din Minimi soal pemberian amnesti. Presiden menyatakan siap memproses pengampunan hukuman untuk Din dan anak buahnya.
“Nanti akan kita berikan, tapi ada prosesnya,” kata Jokowi dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Kamis 31 Desember.
Pemberian amnesti, kata Presiden, harus melalui persetujuan DPR. Selain itu, proses hukum terhadap kelompok yang beranggotakan 120 orang ini akan dikaji lebih lanjut.
Menurutnya, proses negosiasi antara pemerintah dan kelompok bersenjata di Aceh itu sudah dilakukan sejak lama. Namun, mereka baru bersedia turun gunung dan menyerahkan senjata setelah pemerintah berjanji mengabulkan tuntutan Din.
Kelompok Din Minimi bersedia turun gunung dan menyerahkan senjata setelah berunding dengan Kepala Badan Intelijen Negara Sutiyoso. Penyerahan senjata itu dilakukan di halaman rumah orang tua Din Minimi di Desa Ladang Baro, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur.
Din Minimi setuju menyerahkan senjata setelah enam tuntutan mereka diakomodasi. Antara lain pemberian amnesti kepada anggotanya sebanyak 120 orang dan 30 orang yang sudah ditahan polisi. Mereka juga menuntut yatim piatu dan janda korban konflik disantuni.
“Yang menjadi pekerjaan pemerintah pusat kan mengurus amnesti ya. Saya hari ini ajukan surat Presiden, tentu setelah itu kan akan diproses lewat Kementerian Hukum dan HAM,” kata Sutiyoso di Kompleks Istana Presiden, Senin (4/1/2016).
Kementerian Hukum dan HAM, kata Sutiyoso, mungkin akan menulis surat untuk DPR RI, Komisi III. Isi surat meminta persetujuan rencana itu. “Kita tunggu saja nanti,” kata Sutiyoso.
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini tak mempermasalahkan langkah Polri yang terus mengusut kasus hukum Din. “Ya saya setuju, memang itu proses kepolisian seperti it. Dilakukan saja, enggak ada masalah. Ini dilakukan, sambil jalan kita menunggu proses amnesti dikerjakan,” terangnya.
Proses pengampunan hukuman untuk Din dan anak buahnya tetap diajukan. Sebab hal tersebut adalah garis Presiden. Orientasinya ke arah amnesti. “Ya diusulkan nanti oleh Kementerian Hukum dan HAM ke Komisi III.”
Pria yang akrab disapa Bang Yos ini mengaku telah berkomunikasi dengan Presiden dan DPR. “Sudah (berkoordinasi). Sebelum ini berjalan, saya berkoordinasi. Kan harus saya yakini dulu bahwa ini bisa diproses di kemudian hari, baru kita tawarkan ke dia. Kalau enggak bisa, saya enggak berani lanjut,” kata Sutiyoso.
Jokowi berjanji akan mengabulkan permintaan kelompok bersenjata pimpinan Din Minimi soal pemberian amnesti. Presiden menyatakan siap memproses pengampunan hukuman untuk Din dan anak buahnya.
“Nanti akan kita berikan, tapi ada prosesnya,” kata Jokowi dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Kamis 31 Desember.
Pemberian amnesti, kata Presiden, harus melalui persetujuan DPR. Selain itu, proses hukum terhadap kelompok yang beranggotakan 120 orang ini akan dikaji lebih lanjut.
Menurutnya, proses negosiasi antara pemerintah dan kelompok bersenjata di Aceh itu sudah dilakukan sejak lama. Namun, mereka baru bersedia turun gunung dan menyerahkan senjata setelah pemerintah berjanji mengabulkan tuntutan Din.
Kelompok Din Minimi bersedia turun gunung dan menyerahkan senjata setelah berunding dengan Kepala Badan Intelijen Negara Sutiyoso. Penyerahan senjata itu dilakukan di halaman rumah orang tua Din Minimi di Desa Ladang Baro, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur.
Din Minimi setuju menyerahkan senjata setelah enam tuntutan mereka diakomodasi. Antara lain pemberian amnesti kepada anggotanya sebanyak 120 orang dan 30 orang yang sudah ditahan polisi. Mereka juga menuntut yatim piatu dan janda korban konflik disantuni.
loading...
Post a Comment