-->

Iklan

Ombudsman: Ada Diskriminasi dalam Pelayanan Publik di Aceh

Wednesday, 6 January 2016, 12:02:00 WIB Last Updated 2016-01-06T05:02:45Z
'/>
Gubernur Aceh Zaini Abdullah (kanan) menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2016 kepada Walikota Banda Aceh Illiza Sa'aduddin Djamal (kiri) di Banda Aceh, Aceh, 18 Desember 2015. ANTARA FOTO
StatusAceh.Net - Kepala Ombudsman Perwakilan Aceh Taqwaddin Husin menilai pelayanan publik di wilayahnya belum baik karena masih banyak pengaduan masyarakat. Beberapa yang diadukan adalah kasus diskriminasi.

Ia menyebutkan, Ombudsman RI Perwakilan Aceh pada 2015 menerima 175 pengaduan. Dari jumlah tersebut, 43 di antaranta merupakan kasus penyimpangan prosedur.

Kemudian, 35 pengaduan terkait penundaan, 34 laporan pelayanan tidak patut, 29 laporan tidak melayani, 11 laporan diskriminasi, sembilan laporan terkait permintaan uang, barang, dan jasa.

Selain itu, delapan laporan penyalahgunaan wewenang, lima laporan pelayanan tidak kompeten, dan satu laporan terkait konflik kepentingan.

"Angka-angka tersebut menegaskan wajah pelayanan birokrasi di Aceh. Jika melihat jumlahnya, tentu pelayanan birokrasi masih suka menyimpang. Ini artinya pemeo kalau masih dipersulit untuk apa dipermudah masih saja berlaku," ujar Taqwaddin, Rabu (6/1/2016).

Kendati begitu, lanjut dia, kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di Aceh sudah meningkat dibanding sebelummnya. Dan Ombudsman RI Perwakilan Aceh terus mendorong penyelenggaraan pelayanan publik di provinsi itu untuk terus berbenah.(OKZ)
Komentar

Tampilkan

  • Ombudsman: Ada Diskriminasi dalam Pelayanan Publik di Aceh
  • 0

Terkini

Iklan

Close x />