Banda Aceh- Wacana pemberian amnesti kepada Din Minimi beserta 150 orang anggotanya oleh presiden jokowi kian banyak menuai pro dan kontra dari berbagai kalangan baik dari pejabat negara maupun pengamat politik dan keamanan.
Terlepas dari pro dan kontra atas rencana pemberian amnesti kepada din minimi dan anggotanya, pihak kantor wilayah Hukum dan HAM Aceh kepada Reporter StatusAceh.Net menyampaikan kesiapannya melaksanakan perintah atasannya bila adanya intruksi untuk melakukan pembebasan terhadap seluruh anggota din minimi yang saat ini ditahan di 2 rutan (Rumah Tahanan) dijajaran Kanwilkum HAM Aceh.
Kakanwilkumham Aceh Suwandi SH,MH kepada Reporter Selasa (5/1) menegaskan hingga sampai saat ini belum adanya intruksi ataupun arahan apapun dari Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta yang menyatakan adanya rencana pemberian amnesti terhadap sejumlah anggota din minimi yang ditahan di 2 rutan Aceh.
"Kami siap melaksanakan realisasi amnesti bila memang telah adanya perintah dari pimpinan kementerian yakni pak menteri namun sampai detik ini belum ada arahan dari pak menteri " ujar Suwandi.
Dari sejumlah rutan yang terdapat di Aceh hanya 2 rutan yang sà at ini menjadi tempat hunian anggota din minimi adalah Rutan Cabang Idi di Aceh Timur dan Rutan Cabang Lhoksukon di Aceh utara.
Kepala Rutan Cabang Lhoksukon Efendi kepada Reporter membenarkan jika dirutannya terdapat sejumlah anggota kelompom din minimi yang saat ini ditahan disana,namun kesemuanya masih menjalani proses hukum ditingkat pengadilan (belum adanya keputusan inkrah).
Efendi menyatakan kesiapannya selaku kepala pelaksana tehnis rutan lhoksukon melaksanakan perintah ataupun terkait realisasi pemberian amnesti," Sejauh ini saya belum mendapat arahan apapun dari pimpinan mengenai pemberian amnesti kepada kelompom din minimi yang ditahan dirutan saya dan bila telah diperintah keluarka atau bebaskan kami siap kapan saja" ujar Efendi.
Dari informasi yang diterima oleh reporter,sebahagian dari anggota din minimi yang ditahan di 2 rutan tersebut masih menjalani tahap proses hukum yakni masih berstatus menjalani persidangan di pengadilan negeri.
Reporter: T. Sayed Azhar
Editor : Bustami
loading...
Post a Comment