"Kan itu ada prosesnya. Harus kita cek dulu. Yang pertama kan dilaporkan waktu itu 120 (anggota), kita cek apa betul jumlahnya betul 120. Kemudian kita cek apakah yang 120 itu GAM semua kan harus ada verifikasinya," ujar Kapolri.
Jakarta - Presiden Joko Widodo mempertimbangkan pemberian amnesti kepada kelompok bersenjata asal Aceh, Din Minimi. Bagi Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, amnesti tersebut harus melalui proses dan kroscek secara detail dan menyeluruh.
"Kan itu ada prosesnya. Harus kita cek dulu. Yang pertama kan dilaporkan waktu itu 120 (anggota), kita cek apa betul jumlahnya betul 120. Kemudian kita cek apakah yang 120 itu GAM semua kan harus ada verifikasinya," ujar Kapolri kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat (8/1/2016).
Menurut Kapolri, dari 120 anak buah Din harus dicek lagi apakah ada yang melakukan tindak pidana. "Masih gelondongan saja belum diverifikasi. Kita lagi penelitian sehingga belum diambil suatu keputusan. Menunggu hasil dari data itu," ujar dia.
Kapolri menjelaskan ada ketentuan tertentu saat seseorang atau kelompok tertentu diberikan amnesti. Pemberian amnesti atau abolisi dan grasi memiliki pertimbangan hukum. "Kan tadi saya katakan, kalau amnesti itu tidak diproses hukum. Akibat hukum akibat tindak pidana yang dilakukan itu dihapuskan. Kalau abolisi, penuntutannya dihapuskan. Berarti polisi masih bisa memproses penyidikan sampai ke kejaksaan bisa dihentikan," jelasnya.
"Sementara kalau grasi itu sudah diproses hukum, sudah inkracht lalu diampuni. Itu semuanya. Tentu semua itu ada persyaratannya. Itu memenuhi syarat atau tidak," sambung Badrodin.
Lalu, apakah saat ini Polri telah dimintai pertimbangan oleh Presiden terkait pemberian Amnesti ini?"Kan kita belum bisa ambil keputusan karena memang kami lagi verifikasi apa yang tadi saya jelaskan. Bagaimana kami bisa menjawab kalau itu saja belum selesai," kata Badrodin.(*)
Sumber: detik.com
loading...
Post a Comment