Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Tiga WN Malaysia penyelundup 140.000 pil ekstasi saat mendengarkan vonis di PN Jakarta Barat, tadi siang. Ketiga terdakwa dijatuhi vonis hukuman mati oleh majelis hakim PN Jakarta Barat.(yan yusuf/SINDOnews)
StatusAceh.Net - Tiga WNA Malaysia divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Mereka terbukti menyelundupkan 140.000 butir pil ekstasi ke Indonesia.

Salah satu terdakwa yakni, Ooi Swee Lei (42)  menangis histeris di ruang sidang PN Jakarta Barat. Ooi ini menangis setelah majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap WN Malaysia tersebut.

Dengan nada tinggi menggunakan bahasa China, Ooi memaki maki suaminya, Toor Eng Tart (46) yang juga di vonis mati. Ketua Majelis Hakim Haran Tarigan mennyatakan keduanya terbukti secara sah menjadi pengedar narkoba sebagaimana dalam Pasal 114 UU No 35/2009 tentang Narkotika. "Tidak ada yang meringankan. Terdakwa dijatuhi hukuman mati," kata Haran dalam sela-sela putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (29/9/2016) sore.

Haran menjelaskan, banyak hal memberatkan kedua terdakwa, yakni merugikan orang lain dan masyarakat karena mengedarkan narkoba, membuat generasi muda jadi ketergantungan karena narkoba, terlebih narkoba yang dibawa ketiganya dijadikan peluang bisnis.

Haran menilai dalam perkara ini, kedua terdakwa dianggap melakukan pemufakatan, ini terlihat dari upah 5.000 Ringgit Malaysia yang diberikan seorang bandar ekstasi bernama Akong ke rekening Ooi.

Toor sendiri usai dibacakan vonis terlihat pasrah, mimik wajahnya bersedih dan terlihat menyesal. Sesekali dia berkata kepada istrinya 'forgive me' (maafkan aku). Namun sang istri tak peduli, dia kemudian meninggalkan ruang sidang dengan memaki Toor dan menangis.

Usai sidang keduanya, PN Jakarta Barat juga menjatuhkan vonis mati terhadap rekan pasangan suami istri tersebut yakni, Phang Hoon Ching (43). Sidang terhadap Phang di pimpin Ketua Majelis Hakim Matauseja Erna.

"Sebagaimana dalam dakwaan primer yang tak jauh berbeda dengan kasus Ooi dan Toong, sementara dakwaan subsider mereka telah merugikan negara," tuturnya.

Terkait keputusan tersebut, kuasa hukum tiga terdakwa Yans Zailani berencana mengajukan banding. Pasalnya tiga kliennya hanyalah kurir narkoba dan tidak sesuai sebagaimana yang dituduhkan jaksa sebagai pengedar narkoba.

Termasuk vonis mati yang diberikan kepada Ooi. Yans menilai hakim telah salah sangka. Pasalnya, Ooi sendiri tidak mengetahui kegiatan suaminya, kedatangan Oi ke Indonesia hanya untuk berlibur.

"Malam ini saya akan siapkan berkas berkasnya," ucapnya Yans. Untuk diketahui ketiga terdakwa ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat yang dipimpin oleh Kasubnit 1 Unit 1, Iptu Noviar Anindita membekuk tiga orang WN Malaysia, Phang Hoon Ching (43), Ooi Swee Lai, Toong Eng Tart di dua tempat terpisah. 

Dari tangan pelaku disita 140.000 butir ekstasi pada Sabtu, 26 Desember 2015 lalu.(Sindo)
loading...
Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.