Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

StatusAceh.Net - Pemerintah Malaysia melalui Jabatan Imigresen (Imigrasi) Sarawak memperketat pengawasan terhadap Pendatang Asing Tanpa Izin (PATI) dari berbagai negara, termasuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang masuk secara ilegal.

Di Malaysia,  jeratan hukuman pelanggar keimigrasian pun diperlama dengan tujuan  memberikan efek jera.

Ini diketahui saat Tim Konsulat Jenderal RI (KJRI) Kuching di Sarawak, Malaysia melakukan pantauan dan pengecekan rutin terhadap kondisi narapidana Warga Negara Indonesia (WNI) di Penjara Sri Aman, Sarawak, Jumat (23/9).

Pejabat Fungsi Konsuler 1 KJRI Kuching, Windu Setiyoso mengatakan, dalam percakapannya dengan narapidana WNI, terungkap beberapa fakta baru.

Salah satunya, eata-rata para pelanggar Akta (Undang-Undang) Keimigrasian Malaysia tahun 1959, akan divonis pidana penjara selama 14 hingga maksimal 20 bulan dan denda RM10.000 (Ringgit Malaysia).

Hal ini, kata Windu, jauh di atas vonis rata-rata sebelumnya yang hanya tiga hingga enam bulan penjara.

“Pemerintah Malaysia ingin menerapkan efek jera terhadap para PATI ini, juga untuk memperlihatkan keseriusan mereka menerapkan Undang-Undang Keimigrasian mereka,” kata Windu seperti dikutip Rakyat Kalbar (Jawa Pos Group), Sabtu (24/9).

Fakta lainnya, jumlah narapidana WNI di penjara tersebut tak seperti biasanya. Terjadi peningkatan yang cukup signifikan. Akhir-akhir ini, kata Windu, jumlah tahanan di Penjara Sri Aman lebih dari 100 WNI.

“Padahal, sebelumnya rata-rata hanya berjumlah 30 sampai 40 WNI per bulan. Hal ini menjadi pertanyaan bagi kami di KJRI Kuching,” ungkapnya.

Kepada Windu, Kepala Penjara Sri Aman Serawak, Teyun Thian menjelaskan,  Pemerintah Malaysia dalam hal ini pihak Imigrasi Sarawak telah menggencarkan penangkapan terhadap para PATI dari berbagai negara.

Seperti Myanmar, Thailand, Filipina dan mayoritas Indonesia yang masuk untuk bekerja secara ilegal di wilayah Malaysia bagian timur.

“Mungkin hal ini menjadi salah satu faktor yang membuat jumlah tahanan WNI Penjara Sri Aman ini melonjak,” papar Windu.

Data yang diperoleh KJRI Kuching, hingga saat ini narapidana WNI yang ditahan di Penjara Sri Aman berjumlah 137 orang. Sebanyak 125 WNI ditahan karena pelanggaran keimigrasian.(Jawapos)
loading...
Label:

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.