StatusAceh.Net - Pemerintah Malaysia melalui Jabatan Imigresen (Imigrasi) Sarawak memperketat pengawasan terhadap Pendatang Asing Tanpa Izin (PATI) dari berbagai negara, termasuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang masuk secara ilegal.
Di Malaysia, jeratan hukuman pelanggar keimigrasian pun diperlama dengan tujuan memberikan efek jera.
Ini diketahui saat Tim Konsulat Jenderal RI (KJRI) Kuching di Sarawak, Malaysia melakukan pantauan dan pengecekan rutin terhadap kondisi narapidana Warga Negara Indonesia (WNI) di Penjara Sri Aman, Sarawak, Jumat (23/9).
Pejabat Fungsi Konsuler 1 KJRI Kuching, Windu Setiyoso mengatakan, dalam percakapannya dengan narapidana WNI, terungkap beberapa fakta baru.
Salah satunya, eata-rata para pelanggar Akta (Undang-Undang) Keimigrasian Malaysia tahun 1959, akan divonis pidana penjara selama 14 hingga maksimal 20 bulan dan denda RM10.000 (Ringgit Malaysia).
Hal ini, kata Windu, jauh di atas vonis rata-rata sebelumnya yang hanya tiga hingga enam bulan penjara.
Di Malaysia, jeratan hukuman pelanggar keimigrasian pun diperlama dengan tujuan memberikan efek jera.
Ini diketahui saat Tim Konsulat Jenderal RI (KJRI) Kuching di Sarawak, Malaysia melakukan pantauan dan pengecekan rutin terhadap kondisi narapidana Warga Negara Indonesia (WNI) di Penjara Sri Aman, Sarawak, Jumat (23/9).
Pejabat Fungsi Konsuler 1 KJRI Kuching, Windu Setiyoso mengatakan, dalam percakapannya dengan narapidana WNI, terungkap beberapa fakta baru.
Salah satunya, eata-rata para pelanggar Akta (Undang-Undang) Keimigrasian Malaysia tahun 1959, akan divonis pidana penjara selama 14 hingga maksimal 20 bulan dan denda RM10.000 (Ringgit Malaysia).
Hal ini, kata Windu, jauh di atas vonis rata-rata sebelumnya yang hanya tiga hingga enam bulan penjara.
“Pemerintah Malaysia ingin menerapkan efek jera terhadap para PATI ini, juga untuk memperlihatkan keseriusan mereka menerapkan Undang-Undang Keimigrasian mereka,” kata Windu seperti dikutip Rakyat Kalbar (Jawa Pos Group), Sabtu (24/9).
Fakta lainnya, jumlah narapidana WNI di penjara tersebut tak seperti biasanya. Terjadi peningkatan yang cukup signifikan. Akhir-akhir ini, kata Windu, jumlah tahanan di Penjara Sri Aman lebih dari 100 WNI.
“Padahal, sebelumnya rata-rata hanya berjumlah 30 sampai 40 WNI per bulan. Hal ini menjadi pertanyaan bagi kami di KJRI Kuching,” ungkapnya.
Kepada Windu, Kepala Penjara Sri Aman Serawak, Teyun Thian menjelaskan, Pemerintah Malaysia dalam hal ini pihak Imigrasi Sarawak telah menggencarkan penangkapan terhadap para PATI dari berbagai negara.
Seperti Myanmar, Thailand, Filipina dan mayoritas Indonesia yang masuk untuk bekerja secara ilegal di wilayah Malaysia bagian timur.
“Mungkin hal ini menjadi salah satu faktor yang membuat jumlah tahanan WNI Penjara Sri Aman ini melonjak,” papar Windu.
Data yang diperoleh KJRI Kuching, hingga saat ini narapidana WNI yang ditahan di Penjara Sri Aman berjumlah 137 orang. Sebanyak 125 WNI ditahan karena pelanggaran keimigrasian.(Jawapos)
Fakta lainnya, jumlah narapidana WNI di penjara tersebut tak seperti biasanya. Terjadi peningkatan yang cukup signifikan. Akhir-akhir ini, kata Windu, jumlah tahanan di Penjara Sri Aman lebih dari 100 WNI.
“Padahal, sebelumnya rata-rata hanya berjumlah 30 sampai 40 WNI per bulan. Hal ini menjadi pertanyaan bagi kami di KJRI Kuching,” ungkapnya.
Kepada Windu, Kepala Penjara Sri Aman Serawak, Teyun Thian menjelaskan, Pemerintah Malaysia dalam hal ini pihak Imigrasi Sarawak telah menggencarkan penangkapan terhadap para PATI dari berbagai negara.
Seperti Myanmar, Thailand, Filipina dan mayoritas Indonesia yang masuk untuk bekerja secara ilegal di wilayah Malaysia bagian timur.
“Mungkin hal ini menjadi salah satu faktor yang membuat jumlah tahanan WNI Penjara Sri Aman ini melonjak,” papar Windu.
Data yang diperoleh KJRI Kuching, hingga saat ini narapidana WNI yang ditahan di Penjara Sri Aman berjumlah 137 orang. Sebanyak 125 WNI ditahan karena pelanggaran keimigrasian.(Jawapos)
loading...
Post a Comment