Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Lhokseumawe - Sidang komisi kode etik ( KKE) Polres Lhokseumawe, Aceh, Selasa (27/9/2016), merekomendasikan Bripda AW dipecat secara tidak hormat. AW yang bertugas di Satuan Sabhara Polres Lhokseumawe terbukti menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.

Sidang hari ini dipimpin oleh Ketua Komisi  KOMPOL  Moch Isharyadi,F. S.Ik didampingi Wakil Ketua Komisi KOMPOL H. Suharmadi dan anggota Komisi IPTU Dahri. Juga hadir Kasi Propam  IPTU Rusli bertindak sebagai penuntut,  IPTU H. Sarimin selaku pendamping pelanggar (AW) serta disaksikan 16 personel Polres Lhokseumawe.

Dalam persidangan, Bripda Nadya Dwi Rizky. AMD sebagai saksi yang di hadirkan Propam menyampaikan bahwa benar setelah dilakukan pemeriksaan urine, urine Bripda AW positif mengadung zat methamfithamine atau pengguna Narkoba jenis sabu, sementara saksi lain IPDA Amir Husen yang dihadirkan propam juga membenarkan hal tersebut, karna saat pemeriksaan urine berada di ruang pemeriksaan dan juga sebelum di lakukan pemeriksaan urine kita juga sering mengingatkan kepada personil untuk menjauhi narkoba.

“Pelanggar (AW) dijatuhkan saksi berupa rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri” Jelas IPTU Rusli saat membacakan tuntuan

Dibacakan, karna perbuatan pelanggar telah dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan pasal 7 ayat 1 huruf (b) peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang kode etik profesi polri.

“Setelah mendengarkan keterangan saksi dan bukti-bukti atas pelanggaran yang dilakukan Bripda AW, maka Komisi Sidang menjatuhkan saksi berupa rekomendasi pemberhentikan dengan tidak hormat,” ujar KOMPOL  Moch Isharyadi,F. S.Ik.

Di sebutkan Ketua Komisi, keputusan itu sesuai dengan Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan pasal 7 ayat 1 huruf (b) peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang kode etik profesi polri. Pasal itu mengatur tentang pemberhentian secara tidak hormat karna pelanggar melanggar sumpah/janji atau kode etik profesi Polri dan mengatur tentang pelanggaran kode etik profesi polri karna setiap anggota Polri wajib menjaga dan mengikatkan citra, solidaritas, kredibilitas, reputasi dan kehormatan polri.(tribratanews-polreslhokseumawe.com)
loading...
Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.