![]() |
Ilustrasi penangkapan ABK kapal asing. (ANTARA FOTO/Izaac Mulyawan) |
StatusAceh.Net - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap delapan kapal asing yang diduga menangkap ikan secara ilegal di perairan Sulawesi.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menuturkan delapan kapal tersebut mempekerjakan 64 anak buah kapal yang memiliki KTP palsu.
Sebanyak 12 dari 64 ABK diidentifikasi berkewarganegaraan asing, di antaranya berasal dari Filipina.
"Mereka punya KTP tapi tidak semuanya. Dari 64 orang itu, ada satu ABK asal Indonesia," kata Susi di Gedung Mina Bahari I, Jakarta, Selasa (27/9).
Susi menduga delapan kapal itu menangkap ikan tanpa dokumen lengkap. Kapal-kapal itu disebut mengangkut hasil tangkapan mereka ke Filipina.
Data KKP menunjukkan, delapan kapal yang ditangkap memiliki nama lambung KM DVON, Juhazen, FB Parekoy, FB Renz, Sharlenee, Fisher Folk, BCA J-Boy dan Triple D.
KM DVON berkapasitas 3 grosstonnage (GT). Seperti Juhazen, kapal itu membawa ikan tuna dari perairan Sulawesi ke Filipina.
Berdasarkan pemeriksaan, KM DVON memiliki 12 ABK asing, Juhazen (7), FB Parekoy (12), FB Renz (6), Sharlenee (6), Fisher Folk (3), BCA J-(7), dan Triple D (11).
"Di kapal Triple D ada satu WNI. Yang mereka kejar rata-rata adalah tuna," kata Susi.
Susi mengatakan delapan kapal tersebut akan disangkakan tindak pidana perikanan yang diatur Undang-Undang Perikanan. "Mereka (kapal beserta ABK) sudah dikirim ke Bitung. Proses penyidikan nanti akan dilakukan di sana," ujarnya. (CNN)
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menuturkan delapan kapal tersebut mempekerjakan 64 anak buah kapal yang memiliki KTP palsu.
Sebanyak 12 dari 64 ABK diidentifikasi berkewarganegaraan asing, di antaranya berasal dari Filipina.
"Mereka punya KTP tapi tidak semuanya. Dari 64 orang itu, ada satu ABK asal Indonesia," kata Susi di Gedung Mina Bahari I, Jakarta, Selasa (27/9).
Susi menduga delapan kapal itu menangkap ikan tanpa dokumen lengkap. Kapal-kapal itu disebut mengangkut hasil tangkapan mereka ke Filipina.
Data KKP menunjukkan, delapan kapal yang ditangkap memiliki nama lambung KM DVON, Juhazen, FB Parekoy, FB Renz, Sharlenee, Fisher Folk, BCA J-Boy dan Triple D.
KM DVON berkapasitas 3 grosstonnage (GT). Seperti Juhazen, kapal itu membawa ikan tuna dari perairan Sulawesi ke Filipina.
Berdasarkan pemeriksaan, KM DVON memiliki 12 ABK asing, Juhazen (7), FB Parekoy (12), FB Renz (6), Sharlenee (6), Fisher Folk (3), BCA J-(7), dan Triple D (11).
"Di kapal Triple D ada satu WNI. Yang mereka kejar rata-rata adalah tuna," kata Susi.
Susi mengatakan delapan kapal tersebut akan disangkakan tindak pidana perikanan yang diatur Undang-Undang Perikanan. "Mereka (kapal beserta ABK) sudah dikirim ke Bitung. Proses penyidikan nanti akan dilakukan di sana," ujarnya. (CNN)
loading...
Post a Comment