Aceh Timur - Polisi menetapkan M Raiz Artendi, (27) warga Perumahan PTPN I, Gampong Pondok Pabrik, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa, sebagai tersangka pembobolan brankas milik Bank Mandiri Mikro Cabang Aceh Timur. Ia juga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyanto, mengatakan, penetapan M Raiz yang merupakan Satpam Bank Mandiri Mikro Cabang Aceh Timur sebagai tersangka dan masuk dalam DPO tersebut setelah pihaknya melakukan serangkaian tindakan penyidikan.
“Sebelumnya kami telah melakukan pengambilan keterangan dalam bentuk pemeriksaan terhadap seluruh pegawai Bank Mandiri Mikro Cabang Aceh Timur yang berkaitan dengan operasional bank itu sendiri. Berdasarkan data pegawai, ada pegawai yang belum dapat dimintai keterangan yaitu M. Raiz karena sampai saat ini belum dapat diketahui keberadaannya,” katanya, Jumat 930/9/2016).
Polisi, tambahnya, hingga saat ini terus melakukan pencarian terhadap M. Raiz namun belum ditemukan. “Maka terhitung pada hari ini Jumat, 30 September 2016, Muhammad Raiz Artendi bin Thaib Ilyas, 27 tahun, warga Perumahan PTPN I, Gampong Pondok Pabrik, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa secara resmi kami tetapkan sebagai tersangka dan diterbitkan daftar pencarian orang (DPO),’ katanya.
Terhadap warga yang mengetahui keberadaan yang bersangkutan agar menghubungi Kasatreskrim Polres Aceh Timur di nomor 0812 6909 984 atau melapor ke kantor polisi terdekat.(Goaceh.co)
Dalam kasus pembobolan brankas, pihak bank mengalami kerugian sebesar Rp 3,7 miliar lebih.
Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyanto, mengatakan, penetapan M Raiz yang merupakan Satpam Bank Mandiri Mikro Cabang Aceh Timur sebagai tersangka dan masuk dalam DPO tersebut setelah pihaknya melakukan serangkaian tindakan penyidikan.
“Sebelumnya kami telah melakukan pengambilan keterangan dalam bentuk pemeriksaan terhadap seluruh pegawai Bank Mandiri Mikro Cabang Aceh Timur yang berkaitan dengan operasional bank itu sendiri. Berdasarkan data pegawai, ada pegawai yang belum dapat dimintai keterangan yaitu M. Raiz karena sampai saat ini belum dapat diketahui keberadaannya,” katanya, Jumat 930/9/2016).
Polisi, tambahnya, hingga saat ini terus melakukan pencarian terhadap M. Raiz namun belum ditemukan. “Maka terhitung pada hari ini Jumat, 30 September 2016, Muhammad Raiz Artendi bin Thaib Ilyas, 27 tahun, warga Perumahan PTPN I, Gampong Pondok Pabrik, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa secara resmi kami tetapkan sebagai tersangka dan diterbitkan daftar pencarian orang (DPO),’ katanya.
Terhadap warga yang mengetahui keberadaan yang bersangkutan agar menghubungi Kasatreskrim Polres Aceh Timur di nomor 0812 6909 984 atau melapor ke kantor polisi terdekat.(Goaceh.co)
Dalam kasus pembobolan brankas, pihak bank mengalami kerugian sebesar Rp 3,7 miliar lebih.
loading...
Post a Comment