![]() |
Kapolri Jend pol Badrodin Haiti |
Melalui peraturan tersebut, pengguna narkoba akan direhabilitasi alias tidak ditahan. Namun untuk pemberkasan kasus penyalahgunaan narkoba untuk pengguna tetap dilakukan penyidik hingga ke persidangan.
Tim Asesmen Terpadu yang dibentuk hingga tingkat polres akan menentukan apakah pengguna tersebut dapat direhabilitasi atau tidak. Tim tersebut terdiri atas para dokter dan tim hukum yang dipimpin para Direktur Narkoba dan Kasatnarkoba di masing-masing polres.
“Soal TR [Telegram Rahasia] tanya Kabareskrim sana ?Kabareskrim punya kewenangan untuk melaksanakan teknis itu, yang penting tidak melanggar hukum,” katanya di Mabes Polri, Jumat (20/11/2015).
Badrodin Haiti tak menampik jika beleid ini rawan penyimpangan oleh para anggotanya. Karena itu, tim asesmen harus bersikap objektif dalam menjalankan tugasnya. “?Semuanya bisa disimpangkan, makanya ada pengawasan. Kan ada assesment, timnya bukan hanya polisi, dicek saja,” tegasnya.
![]() |
Ilustrasi |
TR tersebut menekankan proses assement akan dilakukan bilam barang bukti narkotika tidak lebih dari yang diatur Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4/2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan, dan Pecandu Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial.
Langkah yang harus dilakukan TAT ialah menempatkan di lembaga rehabilitasi sampai penyidikan dinyatakan P21 oleh kejaksaan.
“Tidak lagi penahanan pengguna narkoba dengan indikator jumlah tertentu sedikit, misalnya di bawah 1 gram. Indikasi kemudian di-assesment, kalau benar pengguna makah direhabilitasi,” katanya.
Meski tidak ditahan, Anang memastikan pemberkasan kasus penyalahguna narkoba untuk pemakai tetap dilakukan penyidik hingga masuk ke pengadilan.
Sumber: Madiunpost
Oleh : T. Sayed Azhar
loading...
Jak rame2 tapip bakong
ReplyDelete