![]() |
Dua tersangka |
Bireuen - Dua pengedar narkoba jenis shabu-shabu kembali diamankan saat melakukan transaksi narkoba oleh tim Opsnal Sat Res narkoba Polres Bireun pada Selasa (29/3/2016).
Kapolres Bireun AKBP Ali Khadafi SIK melalui Kasat Narkoba AKP Rahmat membenarkan penangkapan 2 tersangka pengedar narkoba saat sedang transaksi narkoba.
“ Keduanya warga desa pante lhong,saat kita tangkap keduanya sedang melakukan transaksi shabu dirumah tersangka” ujar AKP Rahmat .
Menurut Kasat Narkoba berhasilnya timnya meringkus kedua tersangka berawal dari adanya informasi dari masyarakat adanya kegiatan mencurigakan terkait peredaran narkoba disalahsatu rumah tersangka dikawasan Desa Pante Lhong Kec. Peusangan Siblah Krueng.
![]() |
Barang Bukti |
Setelah mendapat informasi tersebut,menurut AKP Rahmat,dibawah pimpinannya segera meluncur ke lokasi yang dimaksud,setibanya disana pukul 21:00 WIB pihaknya lansung melakukan penggrebekan dan penggeledah.
Hasilnya 2 tersangka diamankan yakni My bin Mc (35) dan Rf bin Sb (27), Keduanya adalah warga desa Pante Lhong Kec. Peusangan Siblah Krueng Kab. Bireun.
"Di TKP tim personil juga menemukan barang bukti shabu yang dikemas dalam 2 paket kecil dan sedang dengan berat keseluruhan 2.42 Gram,"tutur kasat.
Disamping barang haram tersebut personil polres Bireuen juga mengamankan 1 (satu) pipet untuk sendok shabu, 3 (tiga) plastik bening kemas shabu dan 1 (satu) unit HP merk Evercross putih biru.
“Kedua tersangka pengedar shabu tersebut dan barang bukti terpaksa kami giring ke polres bireun untuk prose penyelidikan lebih lanjut”Ungkap Rahmat .
Reporter: T.Saed Azhar
loading...
Post a Comment