![]() |
Petugas Bea dan Cukai Batam mengamankan kurir sabu berinisial MR, pria asal Aceh di Pelabuhan Feri Internasional Batam Center, Jumat (25/3/2016) siang. |
Batam - Petugas Bea dan Cukai Batam mengamankan kurir sabu berinisial MR, pria asal Aceh di Pelabuhan Feri Internasional Batam Center, Jumat (25/3/2016) siang.
Informasi yang dihimpun Tribun Batam, penangkapan itu berawal atas kecurigaan pihak BC ketika pelaku baru tiba dari Pasir Gudang Malaysia.
Ia menumpang kapal feri MV Citra Indah.
Usai pemeriksaan paspor, petugas BC mencurigai gerak-gerik pelaku.
Petugas itupun langsung meminta pemeriksaan tas dan seluruh tubuh pelaku hingga sepatu.
Sepatu pelaku dengan jenis PDL warna hitam diminta untuk dilepaskan dan dimasukkan ke dalam X-Ray.
Mesin X-ray mendeteksi keberadaan benda mencurigakan.
Di dalam sepatu itu, petugas mengecek dan menemukan dua bungkus sabu.
MR kemudian dibawa ke pos petugas pelabuhan untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.
Di bagian celana dalam, tepatnya di selangkangan, ditemukan 5 paket plastik sabu yang dibungkus dengan tiga kaos kaki.
Total berat barang bukti narkoba jenis sabu ini mencapai 515 gram.
Kasus ini tengah didalami BNN provinsi Kepri setelah dilimpahkan oleh BC.
Menurut Kepala Bidang berantas BNN Kepri AKBP Bubung Pramiadi, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan kasus tersebut.
Berdasarkan keterangan dari pelaku kepada petugas, MR mengaku barang tersebut didapatkan dari kawannya di Malaysia.
"Keterangan yang kita dapatkan, pelaku ini hanya diminta mengantarkan barang tersebut dari seseorang yang belum diketahui siapa. Pengakuannya, nanti ada orang yang akan jemput di pelabuhan saat ia turun," kata Bubung begitu panggilan akrabnya dikonfirmasi Tribun Batam, Sabtu (26/3/2016) siang.(Tribunnews.com)
Informasi yang dihimpun Tribun Batam, penangkapan itu berawal atas kecurigaan pihak BC ketika pelaku baru tiba dari Pasir Gudang Malaysia.
Ia menumpang kapal feri MV Citra Indah.
Usai pemeriksaan paspor, petugas BC mencurigai gerak-gerik pelaku.
Petugas itupun langsung meminta pemeriksaan tas dan seluruh tubuh pelaku hingga sepatu.
Sepatu pelaku dengan jenis PDL warna hitam diminta untuk dilepaskan dan dimasukkan ke dalam X-Ray.
Mesin X-ray mendeteksi keberadaan benda mencurigakan.
Di dalam sepatu itu, petugas mengecek dan menemukan dua bungkus sabu.
MR kemudian dibawa ke pos petugas pelabuhan untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.
Di bagian celana dalam, tepatnya di selangkangan, ditemukan 5 paket plastik sabu yang dibungkus dengan tiga kaos kaki.
Total berat barang bukti narkoba jenis sabu ini mencapai 515 gram.
Kasus ini tengah didalami BNN provinsi Kepri setelah dilimpahkan oleh BC.
Menurut Kepala Bidang berantas BNN Kepri AKBP Bubung Pramiadi, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan kasus tersebut.
Berdasarkan keterangan dari pelaku kepada petugas, MR mengaku barang tersebut didapatkan dari kawannya di Malaysia.
"Keterangan yang kita dapatkan, pelaku ini hanya diminta mengantarkan barang tersebut dari seseorang yang belum diketahui siapa. Pengakuannya, nanti ada orang yang akan jemput di pelabuhan saat ia turun," kata Bubung begitu panggilan akrabnya dikonfirmasi Tribun Batam, Sabtu (26/3/2016) siang.(Tribunnews.com)
loading...
Post a Comment