Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Banda Aceh - Majelis Komisi Informasi Aceh (KIA) menyidangkan sengketa informasi publik yang diajukan Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) terhadap tiga SKPA (Satuan Kerja Pemerintah Aceh), Senin-Selasa (28-29/3). Ketiga SKPA disengketakan karena tidak memberikan informasi terkait beberapa dokumen tujuh perusahaan HGU (Hak Guna Lahan) yang beroperasi di Aceh.

Ketiga SKPA yang disengketakan MaTA tersebut yaitu Dinas Perkebunan Aceh, Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) Aceh, dan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Aceh.

Anggota Badan Pekerja MaTA, Baihaqi, menyebutkan, kepada ketiga SKPA tersebut pihaknya mengajukan permohonan informasi berupa izin usaha perkebunan, izin lokasi, pertimbangan teknis kesediaan lahan jika berada di Kawasan Hutan (KH), dokumen amdal, izin lingkungan, izin pelepasan kawasan hutan atau izin tukar menukar kawasan hutan tujuh perusahaan HGU yang beroperasi di Aceh.

Ketujuh perusahaan HGU itu, sebut Baihaqi, adalah PT Nia Yulided Bersaudara, PT Putra Kurnia, PT Kalista Alam, PT Gelora Sawita Makmur, PT Cemerlang Abadi, PT Semadam dan PT Blang Ara Company. "Kenapa ketujuh perusahaan ini yang kami ajukan permohonan informasinya? Karena kami ingin melakukan kajian review izin terhadap ketujuh perusahaan HGU ini guna mendorong tata kelola hutan dan lahan di Aceh yang lebih baik ke depan," ujarnya.

Baihaqi menjelaskan, dalam sidang Senin pagi dengan agenda pemeriksaan awal antara MaTA melawan Dinas Perkebunan Aceh, majelis hakim terpaksa menunda persidangan karena yang hadir dari pihak termohon tidak melengkapi surat kuasa untuk mengikuti sidang. "Rencananya sidang lanjutan akan digelar pada Senin, 11 April 2016 mendatang. Hal ini berdasarkan surat panggilan sidang dari KIA yang disampaikan kepada MaTA hari ini" katanya.

Sementara dalam sidang melawan Bapedal Aceh, pihak pemohon dan termohon bersepakat melanjutkan penyelesaian sengketa melalui mediasi. Dalam mediasi yang dimediatori oleh Zainuddin T disepakati bahwa data/informasi yang dimohonkan oleh MaTA tidak dapat diberikan oleh Bapedal dengan alasan tidak dikuasai.

Selanjutnya dalam sidang antara MaTA melawan BP2T Aceh pagi tadi, ketua majelis hakim Liza Dayani dengan anggota Zainuddin T dan Hamdan Nurdin ketua pihak telah menyatakan kesepakatan untuk melanjutkan ke tahap mediasi yang dijadwalkan pada Kamis 31 Maret 2016. “Kami mengajukan permohonan yang sama kepada ketiga SKPA itu, karena kami belum mendapatkan Daftar Informasi Publik (DIP) di masing-masing SKPA tersebut,” pungkas Baihaqi.[rill]
loading...
Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.