![]() |
Ilustrasi |
Oleh: Zainuddin. Abdullah
StatusAceh.Net - “ Tikus tau sang kucing lapar, kasih roti jalan pun lancar,”.
Sebaris kata lirik lagu Iwan Fals itu benar-benar menyindir budaya
korupsi oknum pejabat di Negara Indonesia. Bahkan semakin menular bagi
seluruh pejabat lainnya hingga sekarang sudah menjadi tradisi, maka
tidak ada lagi yang merasa malu bila ketahuan korupsi.
Bahkan
lebih parahnya lagi, kasus korupsi yang terjadi dijajaran Kemenkumham
RI khususnya dilingkungan Lembaga Permasyarakatan yang ada disetiap
daerah.
Bila dulu korupsi terjadi karena kurang
kesejahteraan yang diberikan negara. Tapi setelah ada kesejahteraan,
sekarang alasannya lantaran para petugas sipir sama sekali tidak korupsi
uang negara. Tapi cuma mengeruk uang pribadi para napi berduit yang
terjerat kasus korupsi dan bandar narkoba.
Sehingga
penjara yang seharusnya menjadi tempat pembinaan orang-orang yang
melanggar hukum, justru kini berubah menjadi arena pertarungan antara
napi kaya dan miskin. Maka hanya napi berduit saja yang bisa menerima
keistimewaan mengubah tempat dibalik jeruji besi menjadi benteng
istananya.
Salah satu buktinya adalah kasus
dugaan Kepala Rutan Labuhan Deli Alexander Lisman Putra menerima uang
Rp70 juta dari keluarga Zulfikar napi kasus sabu-sabu seberat 2 Kg.
Padahal
kasus ini terkuak dari adanya bukti rekaman suara ditangan Guslian Ade
Chandra selaku mantan kuasa hukum napi Zulfikar yang ikut mengurus upaya
pemindahannya ke Lapas Kota Lhokseumawe.
“
Saya yang setting pemindahan Zulfikar dengan alasan untuk kepentingan
pemeriksaan oleh polisi sebagai saksi dan korban kasus penggelapan uang
senilai Rp90 juta,” tutur Chandra.
Akhirnya, pada awal Febuari 2016, Zulfikar berhasil dipindahkan ke Lapas Lhokseumawe yang dekat dengan tempat kelahirannya.
Bos
narkoba itu, kini hidup tenteram dan nyaman tanpa ada yang berani
mengusiknya. Bahkan selama boss masih rajin bagi duit service untuk
sifir-sifir penjara maka selama itulah Zulfikar tetap diangkat sebagai
pangeran yang mendapat perlakuan istimewa.
Apalagi,
Chandra mengaku, meski dibalik jeruji besi, namun sang pangeran narkoba
itu masih bisa menjalankan bisnis narkoba jenis shabu-shabu jaringan
antar propinsi.
Kalapas Kota Lhokseumawe Elly
Yuzar mengatakan Ironisnya, sampai sekarang pihak Polres Lhokseumawe
sama sekali belum melakukan pemeriksaan keterangan Zulfikar. Padahal
status pemindahannya hanya bersifat sementara dan akan dikembalikan ke
Rutan Labuhan Deli bila sudah selesai diperiksa polisi.
“
Keberadaan dia terkesan digantung, agar bisa berlama-lama disini.
Sampai sekarang polisi belum juga datang memeriksa keterangannya,”
paparnya kesal.
Sampai sekarang, kasus Karutan
Labuhan Deli Alexander Lisman Putra terima uang Rp70 juta untuk
pindahkan napi masih menggantung dan terbiar untuk menjadi tradisi.
Kinerja buruk oknum pejabat lingkungan dibawah Dirjen Pemasyarakatan
Kemenkumham RI semakin abadi tanpa ada perubahan yang menguntungkan bagi
Negara.(*)
Sumber: Harian Waspada
loading...
Post a Comment