![]() |
Ilustrasi |
Aceh Timur - Saiful Usman alias Alung (38) warga Dusun Tanjung, Desa Kabu, Peureulak Barat, Aceh Timur batal bertemu keluarganya setelah kepulangannya dari Malaysia harus berakhir di penjara.
Nelayan yang beberapa tahun terakhir menjadi tenaga kerja Indonesia di Malaysia ini ditangkap saat masih berada di tengah laut Asahan, Sumut karena kedapatan mencoba menyelundupkan sabu-sabu sebanyak 930 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Tanjungbalai, AKP Deddi Z Harahap, Senin (28/3/2016) siang mengatakan tersangka diciduk pada Jumat (25/3/2016) lalu.
Saat itu tersangka bersama beberapa temannya sesama TKI menyewa kapal motor untuk berlabuh di Tanjungbalai, Sumut.
"Mereka semua TKI. Dari Malaysia mereka rencananya menuju Tanjungbalai," kata Deddi.
Tersangka yang tak bisa membantah tuduhan itu akhirnya mengaku dijanjikan Rp 30 juta bila berhasil mengantar sabu-sabu itu ke Medan.
"Dia dapat dari Tuan. Tuan ini menurut pengakuan tersangka juga warga Aceh, tapi sudah lama tinggal di Malaysia," tukas Deddi.(Sumber: serambinews.com)
Nelayan yang beberapa tahun terakhir menjadi tenaga kerja Indonesia di Malaysia ini ditangkap saat masih berada di tengah laut Asahan, Sumut karena kedapatan mencoba menyelundupkan sabu-sabu sebanyak 930 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Tanjungbalai, AKP Deddi Z Harahap, Senin (28/3/2016) siang mengatakan tersangka diciduk pada Jumat (25/3/2016) lalu.
Saat itu tersangka bersama beberapa temannya sesama TKI menyewa kapal motor untuk berlabuh di Tanjungbalai, Sumut.
"Mereka semua TKI. Dari Malaysia mereka rencananya menuju Tanjungbalai," kata Deddi.
Tersangka yang tak bisa membantah tuduhan itu akhirnya mengaku dijanjikan Rp 30 juta bila berhasil mengantar sabu-sabu itu ke Medan.
"Dia dapat dari Tuan. Tuan ini menurut pengakuan tersangka juga warga Aceh, tapi sudah lama tinggal di Malaysia," tukas Deddi.(Sumber: serambinews.com)
loading...
Post a Comment