Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Kapolri Jend pol Badrodin Haiti
Jakarta- Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol. Badrodin Haiti menyerahkan sepenuhnya soal Telegram Rahasia Kapolri No. 865/X/2015 tanggal 26 Oktober 2015 tentang tidak ditahannya para pengguna narkoba yang tertangkap tangan ke Kabareskrim Komjen Pol. Anang Iskandar.

Melalui peraturan tersebut, pengguna narkoba akan direhabilitasi alias tidak ditahan. Namun untuk pemberkasan kasus penyalahgunaan narkoba untuk pengguna tetap dilakukan penyidik hingga ke persidangan.

Tim Asesmen Terpadu yang dibentuk hingga tingkat polres akan menentukan apakah pengguna tersebut dapat direhabilitasi atau tidak. Tim tersebut terdiri atas para dokter dan tim hukum yang dipimpin para Direktur Narkoba dan Kasatnarkoba di masing-masing polres.

“Soal TR [Telegram Rahasia] tanya Kabareskrim sana ?Kabareskrim punya kewenangan untuk melaksanakan teknis itu, yang penting tidak melanggar hukum,” katanya di Mabes Polri, Jumat (20/11/2015).

Badrodin Haiti tak menampik jika beleid ini rawan penyimpangan oleh para anggotanya. Karena itu, tim asesmen harus bersikap objektif dalam menjalankan tugasnya. “?Semuanya bisa disimpangkan, makanya ada pengawasan. Kan ada assesment, timnya bukan hanya polisi, dicek saja,” tegasnya.
Ilustrasi  
Sebelumnya, Anang mengatakan dalam TR itu pihaknya telah menginstruksikan ke seluruh jajarannya untuk membentuk Tim Asesmen Terpadu (TAT) sebagai langkah menangani para pengguna narkotika.

TR tersebut menekankan proses assement akan dilakukan bilam barang bukti narkotika tidak lebih dari yang diatur Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4/2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan, dan Pecandu Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial.

Langkah yang harus dilakukan TAT ialah menempatkan di lembaga rehabilitasi sampai penyidikan dinyatakan P21 oleh kejaksaan.

“Tidak lagi penahanan pengguna narkoba dengan indikator jumlah tertentu sedikit, misalnya di bawah 1 gram. Indikasi kemudian di-assesment, kalau benar pengguna makah direhabilitasi,” katanya.

Meski tidak ditahan, Anang memastikan pemberkasan kasus penyalahguna narkoba untuk pemakai tetap dilakukan penyidik hingga masuk ke pengadilan.

Sumber: Madiunpost
Oleh      : T. Sayed Azhar
loading...

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.