Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Banda Aceh - Pusat Studi Ilmu Pemerintahan (PSIP)  Universitas Syiah Kuala melaksanakan Round Table Discussion di Balai Senat Rektor Universitas Syiah Kuala Lt. II, Senin tanggal 09 Januari 2016. Round Table Discussion tersebut mengambil tema “Kajian Kritis dari Perspektif Hukum dan Ekonomi Terhadap Perubahan Pengusul Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe”. Kegiatan tersebut dibuka oleh Prof. Dr. Ir. Samsul Rizal, M.Eng - Rektor Universitas Syiah Kuala. Kegiatan tersebut difasilitasi oleh Yarmen Dinamika. 

Dalam sambutannya Samsul Rizal menekankan akan pentingnya keberadaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe dalam upaya meningkatkan denyut ekonomi masyarakat Aceh khususnya yang berada di wilayah Kota Lhokseumawe dan Aceh Utara.  Untuk itu upaya percepatan terbentuknya Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe perlu dipercepat dan mendapat dukungan dari berbagai pihak.   

Ketua Pusat Studi Ilmu Pemerrintahan (PSIP) Unsyiah Kurniawan S, S.H., LL.M dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen serta kontribusi Universitas Syiah Kuala sebagai Jantung Hati Rakyat Aceh dalam melaksanakan salah satu dari Dharma Baktinya dari Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu bidang pengabdian masyarakat.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh berbagai perwakilan diantaranya : sejumlah SKPA terkait, sejumlah pakar Ekonomi Unsyiah, Pakar Hukum Unsyiah, Prof. Dr. Afridar (Rektor Unimal), Direktur PDPA (Muhsin, S.E); para mantan anggota Tim Fasilitasi Percepatan Pembangunan KEK Arun Lhokseumawe (Muhammad Abdullah, Fuad Bukhari, M. Nurdin MH, Fathurrahman, dan Ramli Djaafar); Tim Percepatan  Pembangunan Aceh; M. Nasir Djamil (DPR RI); Marzuki Daud (Mantan Anggota DPR RI); Kautsar (Komisi III - Bidang Ekonomi DPRA); perwakilan Setda Kabupaten Aceh Utara; Sekda Kota Lhokseumawe (Bukhari); KNPI Aceh; beberapa Asosiasi Pengusaha (IWAPI Kota B. Aceh, APINDO); beberapa lembaga Swadaya Masyarakat (LSM); beberapa Lembaga Riset; dan dari asosiasi wartawan/jurnalis (PWI dan AJI). 

Zulkifli HS selaku Asisten II Setda Aceh menyampaikan bahwa perlu mendapat dukungan serta kotribusi pemikiran dari banyak pihak termasuk kalangan insan kampus dalam upaya mempercepat proses terbentuknya Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe. Hal senada juga disampaikan oleh Sekda Kota Lhokseumawe (Bukhari), diharapkan terbentuknya KEK tersebut dapat memberi dampak secara ekonomi bagi perbaikan ekonomi masyarakat Aceh khsusunya yang berada di wilayah Kota Lhokseumawe dan Aceh Utara.  

Terkait dengan adanya perubahan pengusul dari pemerintah Aceh ke konsorsium BUMN seiring dengan adanya pembatalan Keputusan Gubernur sebelumnya dengan dikeluarkannya Keputusan Plt. Gubernur, Mawadi Ismail, S.H., M.Hum selaku Pakar Hukum mengatakan bahwa hal tersebut tidak melanggar peraturan perundang-undangan, baik UU No. UU 10 Tahun 2016 maupun Permendagri No. 74 Tahun 2016. Keberadaan Permendagri tersebut sesungguhnya tidak secara mutlak melarang Plt Gubernur untuk mengambil keputusan selain menyukseskan pelaksanaan Pilkada di Aceh, melainkan ada salah satu ayat dari Permendagri tersebut yang memberi pengecualian kepada Plt Gubernur dengan syarat adanya persetujuan Menteri dalam Negeri. Dengan demikian secara hukum terkait kewenangan tidak ada kewenangan yang dilampaui oleh Plt. Gubernur Aceh, tegas Mawardi Ismail. 

Menurut M. Nasir Jamil selaku Anggota Komisi III DPR RI, meskipun secara hukum Plt. Gubernur melalui Permendagri No. No. 74 Tahun 2016 tersebut diberikan ruang mengeluarkan keputusan baru yang membatalkan keputusan Gubernur sebelumnya dengan adanya syarat persetujuan Menteri Dalam Negeri (Mendgari), namun beliau setuju bahwa kewenangan “Pengusul” dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe seharusnya berada di tangan Pemerintah Aceh sebagai wujud manifestasi bahwa Aceh merupakan bagian dari NKRI. Menurut Nasir Jamil, jika kewenangan “Pengusul” dalam KEK tersebut berada pada Pemerintah Aceh tentunya akan lebih banyak memberi dampak positif kepada Aceh dibandingkan jika kewenangan “Pengusul” tersebut berada pada Konsorsium BUMN. 

Muhammad Abdullah selaku salah satu anggota Tim Fasilitasi Percepatan Pembangunan KEK Arun Lhokseumawe yang telah domisioner menyampaikan bahwa “Kewenangan Pengusul” pada KEK seharusnya berada di tangan Pemerintah Aceh. Hal ini mengingat dengan diberikannya kewenangan berupa “Pengusul” berada ditangan Pemerintah Aceh akan memberi kendali sepenuhnya kepada Pemerintah Aceh dalam menentukan mekanisme pengelolaan yang lebih dominan dan lebih menguntungkan secara ekonomi bagi Aceh. Sehingga dengan demikian dapat memberi dampak signifikan bagi percepatan perbaikan ekonomi Aceh, tegas Muhammad Abdullah.     

Round Table Discussion tersebut menyimpulkan beberpaa hal sebagai berikut :
1.Kehadiran KEK Arun disingkat KEKAL adalah penting untuk merevitalisasi kawasan industri Lhokseumawe, terutama untuk pemamfaatan ases Pelfita. Kawasan berikat disitu banyak proyek lainnya yang perlu konfirmasi keberadaan dan kepemilikan untuk kesepahaman.
2.Percepatan draft PP untuk KEKAL harus bisa dikeluarkan dalam waktu sesingkat-singkatnya karena itu urusan pemerintah pusat. Karena PP KEKAL stagnan bertahun-tahubn lamanya.
3. Perubahan pengusul dari pemerintah Aceh ke konsorsium tidak melanggar UU berdasar PP 29 Tahun 2008. Ini tidak boleh dianggap bahwa Plt melampaui kewenangannya.
4.KEK harus bisa membuka lapangan kerja baru untuk merevitalisasi industri baru di zona industri Lhokseumawe.
5.Percepatannya adalah : bukan saja bicara keuntungan juga bicara kemungkinan, kita tidak saja memilih untuk tapi yang paling mungkin. Paling cepat memberi kemaslahatan bagi masyarakat Aceh.
6.Pentingnya meningkatkan status PDPA menjadi badan hukum berupa Perseroan Terbatas (PT).    

Laporan: Kurniawan S, S.H., LL.M, Ketua Pusat Studi Ilmu Peemrintahan (PSIP) Universitas Syiah Kuala  
loading...
Label: , ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.