![]() |
El dikawal provost saat pemeriksaan di mapolresta banda aceh (tribratabandaaceh) |
BANDA ACEH- Akhirnya penyidik Polresta Banda Aceh menetapkan pria pemaki setan dan gila pada salahsatu anggota personil Polisi Lalu Lintas (Polantas) Aiptu Adi Suryono pada malam tahun baru 2017 sebagai Tersangka dalam dugaan kejahatan terhadap penguasa dan petugas.
Ditetapkannya EI (40) warga sebagai tersangka setelah penyidik polresta banda aceh melakukan gelar pekara dan menemukan alat bukti atas tindakan arogansinya terhadap polantas pada malam tahun baru.
“ Setelah kita lakukan gelar pekara terhadap kasus EI maka kita temukan sementara dua alat bukti bahkan bisa lebih dalam menetapkan dia sebagai tersangka “,Ungkap Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol T. Saladin SH kepada Reporter,Jum’at (12/1/2017).
Menurut T. Saladin pihaknya hari ini (jumat.red) akan mengirimkan SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan) kepada pihak kejaksaan sebagai tindaklanjut penetapan tersangka El.
Saladin juga menambahkan terkait EI tidak dilakukan penahanan disebabkan EI dinilai kooperatif setiap pemeriksaan.
“ Untuk sementara ini EI tidak kita tahan karena penyidik menilai tersangka El kooperatif setiap pemeriksaan,jadi dia datang sendiri tak perlu dijemput petugas “,jelas Saladin.(Redaksi)
loading...
Post a Comment