![]() |
Terangka pencurian dengan kekerasan yang beraksi diwilayah Dewantara berhasil diringkus polisi di Medan,"Sabtu 07/1/2016 pukul 15.00 Wib |
Medan - Tersangka pencurian dengan kekerasan, yang terjadi di wilayah Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, berhasil dibekuk polisi di Medan, Sumatera Utara, Sabtu (7/1/2016 ) sekira pukul 15.00 WIB.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, SH, S.Ik, MH melalui Kapolsek Dewantara AKP Fitriadi menyampaikan, sebelumnya penyidik Reskrim polsek Medan Helvetia telah menyerahkan satu orang tsk an. S.(31) wiraswasta warga Desa Tambon tunong Kec. Dewantara Kab. Aceh Utara, kepada Aiptu Edi Saputra. ST penyidik Reskrim Polsek Dewantara Polres Lhokseumawe.
Dilanjutkan, sebelumnya tersangka telah melakukan curas satu unit sepeda motor pada tanggal 06 Desember 2016 Pukul 15.00 WIB di depan TK Srikandi desa Keude Krueng Geukuh kec Dewantara Kab. Aceh Utara, kemudian tersangka menjual hasil kejahatannya dan kemudian melarikan diri ke Medan Sumut.
Ditambahkan, kemudian di wilayah Helvetia Medan tersangka melakukan tindak pidana pememeras atas korban lain dengan mengaku sebagai petugas narkoba Polda Sumut, hingga kemudian korban membuat laporan ke Polsek Helvetia dan tersangka selanjutnya ditangkap tim Reskrim Polsek Medan Helvetia.
Sambungnya, sebelumnya keberadaan tersangka termonitor tim penyidik Res Dewantara Polres Lhokseumawe melalui media online, hingga kemudian dilakukan koordinasi terhadap penyidik Polsek Medan Helvetia, dan selanjutnya kita melakukan penjemputan terhadap tersangka." ujar AKP Fitriadi. (SA/TM)
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, SH, S.Ik, MH melalui Kapolsek Dewantara AKP Fitriadi menyampaikan, sebelumnya penyidik Reskrim polsek Medan Helvetia telah menyerahkan satu orang tsk an. S.(31) wiraswasta warga Desa Tambon tunong Kec. Dewantara Kab. Aceh Utara, kepada Aiptu Edi Saputra. ST penyidik Reskrim Polsek Dewantara Polres Lhokseumawe.
Dilanjutkan, sebelumnya tersangka telah melakukan curas satu unit sepeda motor pada tanggal 06 Desember 2016 Pukul 15.00 WIB di depan TK Srikandi desa Keude Krueng Geukuh kec Dewantara Kab. Aceh Utara, kemudian tersangka menjual hasil kejahatannya dan kemudian melarikan diri ke Medan Sumut.
Ditambahkan, kemudian di wilayah Helvetia Medan tersangka melakukan tindak pidana pememeras atas korban lain dengan mengaku sebagai petugas narkoba Polda Sumut, hingga kemudian korban membuat laporan ke Polsek Helvetia dan tersangka selanjutnya ditangkap tim Reskrim Polsek Medan Helvetia.
Sambungnya, sebelumnya keberadaan tersangka termonitor tim penyidik Res Dewantara Polres Lhokseumawe melalui media online, hingga kemudian dilakukan koordinasi terhadap penyidik Polsek Medan Helvetia, dan selanjutnya kita melakukan penjemputan terhadap tersangka." ujar AKP Fitriadi. (SA/TM)
loading...
Post a Comment