![]() |
Ilustrasi |
Banda Aceh - Jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, didesak untuk segera menuntaskan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana program pemberdayaan ekonomi eks kombatan GAM. Desakan tersebut disampaikan Koordinator Badan Pekerja Forum Anti-Korupsi dan Transparansi Anggaran (FAKTA), Indra P Keumala kepada GoAceh, Jumat (13/1/2017).
"Jajaran kejaksaan harus segera mengusut kasus ini, untuk membuktikan komitmen menegakkan hukum tanpa pandang bulu, sekaligus menghilangkan kesan bahwa Kejati Aceh sengaja mendiamkan kasus ini lantaran tidak punya nyali," ujar Indra P Keumala, saat dimintai tanggapannya terkait pernyataan Zaini Abdullah soal dana eks kombatan GAM tersebut.
Seperti diketahui, pada sesi tanya jawab dalam debat kandidat tahap kedua calon gubernur Aceh yang dilaksanakan di Gedung Amel Convention, Banda Aceh, Rabu (11/1/2017) beberapa malam lalu, kandidat gubernur Aceh nomor urut 2, Zakaria Saman (Apa Karya) melontarkan pertanyaan tentang pengelolaan dana pemberdayaan bagi eks kombatan sebesar Rp650 miliar kepada Zaini Abdullah.
"Saya dulu GAM, Menteri Pertahanan GAM, saya dengar ekonomi-ekonomi, tapi saya dengar Bapak Gubernur ada membagi-bagikan uang Rp600 miliar untuk kombatan GAM. Di mana uang itu, kami tak dapat apapun?” tanya Apa Karya kepada Zaini dalam debat itu.
Atas pertanyaan tersebut, Zaini Abdullah yang akrab disapa Abu Doto ini mengaku, pemerintahannya pada tahun 2013 telah menganggarkan dana Rp650 miliar untuk pemberdayaan eks kombatan.
Kendati demikian, Zaini tidak merinci kemana saja pengalokasiannya dan menurutnya dana sebesar itu diluncurkan untuk membiayai program-program di antaranya peternakan dan perikanan. "Tapi karena dikelola oleh tangan-tangan yang tidak amanah, maka ini sudah lari ke kantong mereka mungkin, tapi nggak tahu saya," kata Zaini.
Zaini Abdullah juga menyebut persoalan tersebut telah dilaporkan pihaknya ke penegak hukum. "Ini kita serahkan kepada Kejati Aceh untuk dituntaskan segera, siapa yang makan cabe itu yang pedas," tambahnya.
Indra P Keumala mengatakan, langkah pengusutan tuntas terhadap dugaan korupsi ini diperlukan untuk memberi rasa keadilan masyarakat, terutama para mantan kombatan GAM yang dirugikan.
"Publik juga harus memperoleh penjelasan resmi pihak kejaksaan terkait status kasus ini. Sejauh mana sudah prosesnya? Sekiranya belum juga ditindaklanjuti, maka Kejati Aceh patut dipertanyakan integritasnya," tambah Koordinator FAKTA, Indra P Keumala.(*)
Sumber: goaceh.co
loading...
Post a Comment