StatusAceh.Net - Pejabat Thailand yang terlibat kasus korupsi lebih dari 1 miliar baht atau setara Rp 373,77 miliar akan dieksekusi mati berdasarkan aturan baru yang disetujui Komite Pengarah Reformasi Nasional bentukan pemerintah junta militer.
Para pengamat mengatakan hukuman tegas untuk segala bentuk korupsi ini adalah salah satu cara yang digunakan pemerintah untuk mengendalikan lawan-lawan politiknya, termasuk mantan perdana menteri Thaksin Shinawatra yang dikudeta pada 2006.
Dari 162 anggota komite pengarah yang hadir hari ini, 155 mendukung aturan baru tersebut. Pejabat yang kedapatan korupsi namun nilainya kurang dari 1 miliar baht akan dipenjara selama maksimal lima tahun.
Aturan baru tersebut harus diserahkan ke kabinet, parlemen dan kemudian komite konstitusi Thailand sebelum dapat disahkan menjadi hukum. Prosesnya dapat memakan waktu cukup lama.
"Ini merupakan langkah untuk mencegah korupsi di masa depan dan dimaksudkan sebagai peringatan," kata Kan Yuenyong, dari think tank Siam Intelligence, kepada Reuters. "Ini juga merupakan langkah untuk tetap dapat mengendalikan faksi Thaksin."
Militer mengambil alih kepemimpinan di Thailand pada 2014 setelah protes yang berlangsung berbulan-bulan melengserkan Yingluck Shinawatra, adik Thaksin, dari kursi perdana menteri.
Sejak saat itu, junta militer Thailand mulai melakukan pencitraan sebagai pemerintah yang akan membasmi praktek korupsi dengan melakukan tindakan keras terhadap sejumlah orang, tapi sama sekali tidak menyentuh pejabat militer maupun pemimpin agama.
Pemerintah Thailand menggunakan cara tersebut untuk membungkam oposisi, termasuk pendukung Yingluck dan Thaksin. Mereka juga membatasi perkumpulan publik dan memenjarakan beberapa anggota oposisi. (Rima)
Para pengamat mengatakan hukuman tegas untuk segala bentuk korupsi ini adalah salah satu cara yang digunakan pemerintah untuk mengendalikan lawan-lawan politiknya, termasuk mantan perdana menteri Thaksin Shinawatra yang dikudeta pada 2006.
Dari 162 anggota komite pengarah yang hadir hari ini, 155 mendukung aturan baru tersebut. Pejabat yang kedapatan korupsi namun nilainya kurang dari 1 miliar baht akan dipenjara selama maksimal lima tahun.
Aturan baru tersebut harus diserahkan ke kabinet, parlemen dan kemudian komite konstitusi Thailand sebelum dapat disahkan menjadi hukum. Prosesnya dapat memakan waktu cukup lama.
"Ini merupakan langkah untuk mencegah korupsi di masa depan dan dimaksudkan sebagai peringatan," kata Kan Yuenyong, dari think tank Siam Intelligence, kepada Reuters. "Ini juga merupakan langkah untuk tetap dapat mengendalikan faksi Thaksin."
Militer mengambil alih kepemimpinan di Thailand pada 2014 setelah protes yang berlangsung berbulan-bulan melengserkan Yingluck Shinawatra, adik Thaksin, dari kursi perdana menteri.
Sejak saat itu, junta militer Thailand mulai melakukan pencitraan sebagai pemerintah yang akan membasmi praktek korupsi dengan melakukan tindakan keras terhadap sejumlah orang, tapi sama sekali tidak menyentuh pejabat militer maupun pemimpin agama.
Pemerintah Thailand menggunakan cara tersebut untuk membungkam oposisi, termasuk pendukung Yingluck dan Thaksin. Mereka juga membatasi perkumpulan publik dan memenjarakan beberapa anggota oposisi. (Rima)
loading...
Post a Comment