Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

StatusAceh.Net - Pejabat Thailand yang terlibat kasus korupsi lebih dari 1 miliar baht atau setara Rp 373,77 miliar akan dieksekusi mati berdasarkan aturan baru yang disetujui Komite Pengarah Reformasi Nasional bentukan pemerintah junta militer.

Para pengamat mengatakan hukuman tegas untuk segala bentuk korupsi ini adalah salah satu cara yang digunakan pemerintah untuk mengendalikan lawan-lawan politiknya, termasuk mantan perdana menteri Thaksin Shinawatra yang dikudeta pada 2006.

Dari 162 anggota komite pengarah yang hadir hari ini, 155 mendukung aturan baru tersebut. Pejabat yang kedapatan korupsi namun nilainya kurang dari 1 miliar baht akan dipenjara selama maksimal lima tahun.

Aturan baru tersebut harus diserahkan ke kabinet, parlemen dan kemudian komite konstitusi Thailand sebelum dapat disahkan menjadi hukum. Prosesnya dapat memakan waktu cukup lama.

"Ini merupakan langkah untuk mencegah korupsi di masa depan dan dimaksudkan sebagai peringatan," kata Kan Yuenyong, dari think tank Siam Intelligence, kepada Reuters. "Ini juga merupakan langkah untuk tetap dapat mengendalikan faksi Thaksin."

Militer mengambil alih kepemimpinan di Thailand pada 2014 setelah protes yang berlangsung berbulan-bulan melengserkan Yingluck Shinawatra, adik Thaksin, dari kursi perdana menteri.

Sejak saat itu, junta militer Thailand mulai melakukan pencitraan sebagai pemerintah yang akan membasmi praktek korupsi dengan melakukan tindakan keras terhadap sejumlah orang, tapi sama sekali tidak menyentuh pejabat militer maupun pemimpin agama.

Pemerintah Thailand menggunakan cara tersebut untuk membungkam oposisi, termasuk pendukung Yingluck dan Thaksin. Mereka juga membatasi perkumpulan publik dan memenjarakan beberapa anggota oposisi. (Rima)
loading...

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.