Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Dari kiri: Ummisalamah orangtua murid korban penganiayaan guru SDN 10 Uteunkot Lhokseumawe yang didampingi wali kelas Nurbaiti 

LHOKSEUMAWE - Para wali murid SD 10 Desa Uteunkot Kecamatan Muara Dua meminta pihak Polres Lhokseumawe segera menuntaskan kasus kekerasan oknum guru yang menampar lima siswanya saat jam belajar sedang berlangsung di dalam kelas.

Lantaran tidak lagi mendapat kabar tentang perkembangan hukum kasus kekerasan anak dibawah umur, akhirya, pada Senin (9/1) kemarin,  orangtua siswa korban pemukulan oleh oknum guru Juliarna mendatangi ruang Satreskrim Polres Lhokseumawe.

Masing-masingnya Nurbaiti  ibu rumah tangga Desa Meunasah Blang Kec. Muara Dua dan Ummi Salamah ibu rumah tangga Dusun Glee D. Jalan. K. A. Barat Desa Uteunkkot Kec. Muara Dua  Kota Lhokseumawe.

Keduanya datang menemui penyidik untuk mempertanyakan sejauh mana kasus kekerasan yang dilakukan oknum guru Juliarna yang menampar lima orang murid membengkak dibagian pelipis dan wajahnya.

Antara lain,  Reza, Muhammad Zia, Dani, Fajar, dan Ali merupakan murid yang duduk dibangku SD 10 Desa Uteunkot.
Ummi Salamah mengatakan pihak keluarga korban terpaksa membuat laporan polisi lantaran satu bulan pasca kejadian ternyata tidak ada itikad baik dari pihak SD 10 untuk menyelesaikan masalah serta terkesan lepas tangan dengan kasus pemukulan lima siswa tersebut.

Ummi Salah telah membuat laporan pengaduan ke Polres Lhokseumawe dengan mengantongi surat tanda bukti lapor dengan nomor : TBL / 478/ XI/ 2016/ Aceh / Res Lsmw tentang penganiayaan terhadap anaknya Reza. .

Begitu pun  Nurbaiti  juga telah membuat laporan resmi ke Polres Lhokseumawe dengan mengantongi surat tanda bukti lapor dengan nomor : TBL / 479/XI/2016/Aceh/ Res Lsmw tentang penganiayaan terhadap anaknya Muhammad Zia.

Ummi Salamah mendesak pihak polisi segera menuntaskan kasus tersebut yang dinilai mulai kandas ditengah jalan mengingat tidak ada kabar berita tentang perkembangannya sejak Selasa (22/1) lalu.

“ Kami tidak mau menerima perdamaian, karena sejak awal pihak sekolah tidak ingin menyelesaikan masalah ini dan mengancam akan mengeluarkan anak saya dari sekolah. Saya tidak peduli dengan ancaman dan perdamaian, karena kami sebagai orangtua butuh keadilan dan hukum ditegakkan,” tegasnya.

Kronologis kejadiannya, pada Jumat (28/10) 2016 lalu, sekira pukul 09.00 Wib, Reza dan Muhammad Zia bersama tiga temannya yang lain sedang bercanda pada saat berlangsungnya acara baca yasin bersama di musalla. Kelima murid  itu sempat melompat dan terjatuh bersama dari jendela hingga sempat disaksikan oknum guru Juliarna.

Sang guru langsung bertindak keras membariskan kelima siswa itu di depan kelasnya lalu dengan cara memegang dagu Juliarna spontan menampar bagian wajah mereka satu persatu hingga terjatuh hingga para korban mengalami luka memar dan mengeluh rasa sakit  dibagian telinga kirinya.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kasat Reskrim AKP Yasir membenarkan dua orangtua yang merupakan wali murid SD 10 Utenkot  telah mendatangi Polres Lhokseumawe untuk mempertanyakan perkembangan kasus kekerasan anak.

Kasat menyebutkan pihak polisi menyambut dan melayani keduanya dengan baik terutama mendengar keluhan yang ingin disampaikan kepada penyidik. Padahal keduanya hanya merasa khawatir hingga terlalu gegabah menilai kinerja polisi dalam menangani kasus tersebut.

Akhirnya untuk mengobati rasa cemas keduanya, kasat menegaskan pihaknya tidak menghentikan kasus tersebut dan masih terus berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Namun semuanya tetap saja membutuhkan ruang waktu  untuk melakukan proses melengkapi data pemeriksaaan keterangan dan barang bukti.

“ Tidak ada kasus yang hentikan, semuanya masih dalam proses hukum. Namun semuanya membutuhkan waktu dan tidak semudah membalik telapak tangan. Kasus penganiayaan oleh oknum guru terhadap lima siswa SD itu tetap akan kami proses sampai tuntas,” tuturnya.

Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Kota Lhokseumawe Rusli Ismail gagal dikonfirmasi Waspada. Sedangkan Kabid Dikdas Ibrahim mengatakan terkait kasus penganiayaan lima pelajar SD, oknum guru Juliarna juga terseret kasus pertengkaran hingga terjadi kekerasa terhadap wali kelasnya yang hendak membela muridnya yang menjadi korban kekerasan.

Ibrahim menyebutkan, sesuai keputusan Pengadilan Negeri  Kota Lhokseumawe Juliarna akhirnya di vonis hukuman masa percobaan selama satu bulan hingga tidak mungkin diberikan tindakan sanksi.

Namun begitu usai menjalani hukuman masa percobaan, Ibrahim berjanji pihak Dinas Pendidikan akan memindahkan Juliarna dari SD 10 Uteunkot. (ZA/SA

loading...

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.