Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman saat konferensi Pers terkait pembunuhan terhadap Tarmizi di desa Pulo Rungkom, Kecamatan Dewantara Aceh Utara, Senin, 26 Desember 2016
Aceh Utara - Dua tersangka pembunuhan Tarmizi, 36 tahun, warga Pulo Rungkom, Dewantara, Aceh Utara beberapa waktu lalu, dikenakan pasal 240 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Kedua tersangka adalah Ita Sariyanti, 29 tahun, yang juga istri korban dan Khairul Saputra alias Mahonk, 26 tahun.

“Tersangka kita kenakan pasal pembunuhan berencana, karena memang dari pengakuan keduanya, pembunuhan itu sudah direncanakank. Kayu untuk memukul korban dan pisau menjadi bukti kuat untuk menghabisi nyawa pengusaha kulit itu,” kata Kapolres Lhokseumawe, AKBP Hendri Budiman melalui Kasat Reskrim AKP Yasir kepada portalsatu,  Rabu 11 Januari 2017.

Menurutnya, dalam Pasal 340 KUHP disebutkan,  "Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun."

Dijelaskan juga, proses pemberkasan perkara hampir final tinggal menunggu rekontruksi saja. Rencananya reka ulang perkara akan digelar pekan depan. “Setelah rekon, berkas langsung kita serahkan ke jaksa,” kata Yasir.

Berita sebelumnya, Tarmizi dibunuh oleh selingkuhan istrinya Chairul Saputra (26) di rumahnya di Pulo Rungkom, Minggu, 22 Desember 2016 lalu. Tarmizi dibunuh setelah memergoki istri dan pria asal warga Desa Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara tidur berdua di ruang tamu.

Korban mendapat enam tusukan di dada dan punggung setelah duel dengan tersangka.  Sedangkan Ita Sariyanti, istri korban, ikut merencanakan pembunuhan tersebut. Wanita beranak satu tersebut bahkan menyerahkan sepeda motor dan uang sebanyak Rp4,9 juta milik korban kepada pelaku untuk kabur ke Medan.

Selang 16 jam kemudian, polisi berhasil menangkap Chairul Saputra di sebuah SPBU di Stabat, Kabupaten Langkat, Sumut. Polisi menyimpulkan, pembunuhan berencana itu bermotif dendam dan sakit hati sang istri, karena sering mendapatkan perlakukan kasar oleh korban.[Sumber: Portalsatu.com]
loading...
Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.