Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman saat konferensi Pers terkait pembunuhan terhadap Tarmizi di desa Pulo Rungkom, Kecamatan Dewantara Aceh Utara, Senin, 26 Desember 2016 |
Aceh Utara - Dua tersangka pembunuhan Tarmizi, 36 tahun, warga Pulo Rungkom, Dewantara, Aceh Utara beberapa waktu lalu, dikenakan pasal 240 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Kedua tersangka adalah Ita Sariyanti, 29 tahun, yang juga istri korban dan Khairul Saputra alias Mahonk, 26 tahun.
“Tersangka kita kenakan pasal pembunuhan berencana, karena memang dari pengakuan keduanya, pembunuhan itu sudah direncanakank. Kayu untuk memukul korban dan pisau menjadi bukti kuat untuk menghabisi nyawa pengusaha kulit itu,” kata Kapolres Lhokseumawe, AKBP Hendri Budiman melalui Kasat Reskrim AKP Yasir kepada portalsatu, Rabu 11 Januari 2017.
Menurutnya, dalam Pasal 340 KUHP disebutkan, "Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun."
Dijelaskan juga, proses pemberkasan perkara hampir final tinggal menunggu rekontruksi saja. Rencananya reka ulang perkara akan digelar pekan depan. “Setelah rekon, berkas langsung kita serahkan ke jaksa,” kata Yasir.
Berita sebelumnya, Tarmizi dibunuh oleh selingkuhan istrinya Chairul Saputra (26) di rumahnya di Pulo Rungkom, Minggu, 22 Desember 2016 lalu. Tarmizi dibunuh setelah memergoki istri dan pria asal warga Desa Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara tidur berdua di ruang tamu.
Korban mendapat enam tusukan di dada dan punggung setelah duel dengan tersangka. Sedangkan Ita Sariyanti, istri korban, ikut merencanakan pembunuhan tersebut. Wanita beranak satu tersebut bahkan menyerahkan sepeda motor dan uang sebanyak Rp4,9 juta milik korban kepada pelaku untuk kabur ke Medan.
Selang 16 jam kemudian, polisi berhasil menangkap Chairul Saputra di sebuah SPBU di Stabat, Kabupaten Langkat, Sumut. Polisi menyimpulkan, pembunuhan berencana itu bermotif dendam dan sakit hati sang istri, karena sering mendapatkan perlakukan kasar oleh korban.[Sumber: Portalsatu.com]
“Tersangka kita kenakan pasal pembunuhan berencana, karena memang dari pengakuan keduanya, pembunuhan itu sudah direncanakank. Kayu untuk memukul korban dan pisau menjadi bukti kuat untuk menghabisi nyawa pengusaha kulit itu,” kata Kapolres Lhokseumawe, AKBP Hendri Budiman melalui Kasat Reskrim AKP Yasir kepada portalsatu, Rabu 11 Januari 2017.
Menurutnya, dalam Pasal 340 KUHP disebutkan, "Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun."
Dijelaskan juga, proses pemberkasan perkara hampir final tinggal menunggu rekontruksi saja. Rencananya reka ulang perkara akan digelar pekan depan. “Setelah rekon, berkas langsung kita serahkan ke jaksa,” kata Yasir.
Berita sebelumnya, Tarmizi dibunuh oleh selingkuhan istrinya Chairul Saputra (26) di rumahnya di Pulo Rungkom, Minggu, 22 Desember 2016 lalu. Tarmizi dibunuh setelah memergoki istri dan pria asal warga Desa Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara tidur berdua di ruang tamu.
Korban mendapat enam tusukan di dada dan punggung setelah duel dengan tersangka. Sedangkan Ita Sariyanti, istri korban, ikut merencanakan pembunuhan tersebut. Wanita beranak satu tersebut bahkan menyerahkan sepeda motor dan uang sebanyak Rp4,9 juta milik korban kepada pelaku untuk kabur ke Medan.
Selang 16 jam kemudian, polisi berhasil menangkap Chairul Saputra di sebuah SPBU di Stabat, Kabupaten Langkat, Sumut. Polisi menyimpulkan, pembunuhan berencana itu bermotif dendam dan sakit hati sang istri, karena sering mendapatkan perlakukan kasar oleh korban.[Sumber: Portalsatu.com]
loading...
Post a Comment