LHOKSUKON – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara membongkar jaringan peredaran Ganja di pedalaman Kecamatan Langkahan, Aceh Utara. Selasa (11/6/2019).
Dalam kasus ini Polisi menetapkan dua orang tersangka dan 1 lainnya sebagai DPO serta 133 gram dan puluhan batang ganja sebagai barang bukti.
Kedua tersangka yang diamankan yakni S, 33 tahun warga Desa Seureuke dan EJ, 43 tahun warga Desa Leubok Pusaka.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasatres Narkoba AKP Ildani mengatakan bahwa pihaknya lebih dulu menangkap S dirumahnya, dan menemukan 1 kantong plastik daun ganja kering.
“Setelah menangkap S, kita lakukan pengembangan lagi dan menangkap EJ, lalu dikembangkan lagi ke tersangka Alga yang kini DPO.” ujar AKP Ildani.
AKP Ildani menambahkan, pihaknya melakukan penyisiran disekitar kebun dekat rumag Alga dan menemukan puluhan batang ganja yang telah tumbuh setinggi 2,5 meter.
“Ada 28 batang pohon ganja dan 4 batang ganja lain didalam polibex yang diduga milik DPO Alga. Kini 2 tersangka dan barang bukti telah diamankan ke Polres Aceh Utara.” pungkasnya.
Dalam kasus ini Polisi menetapkan dua orang tersangka dan 1 lainnya sebagai DPO serta 133 gram dan puluhan batang ganja sebagai barang bukti.
Kedua tersangka yang diamankan yakni S, 33 tahun warga Desa Seureuke dan EJ, 43 tahun warga Desa Leubok Pusaka.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasatres Narkoba AKP Ildani mengatakan bahwa pihaknya lebih dulu menangkap S dirumahnya, dan menemukan 1 kantong plastik daun ganja kering.
“Setelah menangkap S, kita lakukan pengembangan lagi dan menangkap EJ, lalu dikembangkan lagi ke tersangka Alga yang kini DPO.” ujar AKP Ildani.
AKP Ildani menambahkan, pihaknya melakukan penyisiran disekitar kebun dekat rumag Alga dan menemukan puluhan batang ganja yang telah tumbuh setinggi 2,5 meter.
“Ada 28 batang pohon ganja dan 4 batang ganja lain didalam polibex yang diduga milik DPO Alga. Kini 2 tersangka dan barang bukti telah diamankan ke Polres Aceh Utara.” pungkasnya.
loading...
Post a Comment