CILACAP- Diduga akibat dikurung terus menerus seorang narapidana yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Batu Nusakambangan sekarat, Kamis (12/6/2019).
Syukri bin Ismail terpidana 20 tahun dalam kasus narkoba sekiranya pukul 11:00 WIB siang terpaksa dilarikan ke Rumahsakit Umum Cilacap, Jawa Tengah dalam kondisi memprihatinkan.
Dari informasi yang diterima oleh redaksi, napi asal asal Aceh Timur ini menjadi salah satu napi korban tindakan sewenang-wenang oknum pejabat dijajaran Ditjenpas.
Syukri dipindahkan ke Lapas Batu Nusakambangan bersama belasan napi narkoba lainnya ke dari Lapas Klas I Medan pada 28 Juni 2019 atas usulan oknum Kepala Divisi Pemasyarakatan Sumut.
Napi Syukri lansung menghuni sel lapas batu yakni salahsatu lapas high risk di nusakambangan yang diperuntukkan bagi napi-napi yang memiliki resiko tinggi.
“ Setahu saya sejak dimasukkan ke sel syukri ya sampai kemarin sebelum dibawa kerumahsakit tidak pernah dibawa keluar untuk olahraga atau kena sinar matahari,dikurung terus,bukan dia saja semua napi dilapas batu diperlakukan demikian,minimal 3 bulan “,ungkap salahsatu sumber redaksi yang tidak ingin disebut namanya disini.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Jawa Tengah Marasidin Siregar membenarkan adanya napi lapas batu bernama Syukri bin Ismail yang dirawat di rumahsakit cilacap.
Menurut marasidin, syukri terpaksa dirujuk ke rumahsakit daerah cilacap karena menderita penyakit Hernia Scolatis Kanan.
“ Ya benar, sore ini saya di laporin kalapas batu napi atas nama syukri bin ismail pidana 20 tahun sedang dirawat di rumahsakit daerah cilacap untuk sementara diagnosa dokter hernia scolatis kanan “,jelas marasidin kepada redaksi yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon selulernya.
Seperti diketahui lapas batu merupakan salahsatu Lapas High Risk di Indonesia yang memiliki tingkat pengamanan yang sangat ketat, setiap napi menghuni satu sel satu orang (One Man One Sel).
Para penghuni lapas batu merupakan terpidana hukuman tinggi yang dianggap berbahaya dan kerap membuat ataupun terlibat berbagai masalah di lapas dimana sebelumnya sehingga dilakukan pemindahan ke lapas batu.
Setiap napi akan menjalani proses assesment di lapas batu ini minimal 3 bulan, baik petugas maupun pejabat lapas batu selama masa menjalani kurungan di lapas ini tidak dapat berkomunikasi lansung dengan para napi.
Setiap sudut lapas dilengkapi CCTV yang terkoneksi lansung ke ruang kerja Menkumham,Kepala BNN,BNPPT dan Kapolri.(Red)
loading...
Ka poh aju bansa aceh haijawa paleh...bah puah hatee keuh...
ReplyDelete