![]() |
Sidang perdana gugatan hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi/Foto: Grandyos Zafna |
Jakarta - Tim hukum capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam permohonan gugatan hasil Pilpres 2019 meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi capres -cawapres Jokowi-Ma'ruf Amin. Prabowo-Sandiaga dalam petitumnya, memohon ditetapkan sebagai pemenang Pilpres 2019.
"Menyatakan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019," kata tim hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto membacakan petitum keempat dalam permohonan gugatan Pilpres dalam sidang di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).
Dalam petitum ketiga, tim hukum Prabowo-Sandiaga menyebut perolehan suara yang berbeda dari penetapan hasil rekapitulasi oleh KPU. Jokowi-Ma'ruf Amin menurut tim hukum Prabowo memperoleh 63.573.169 suara (48%). Sedangkan Prabowo Subianto- Sandiaga menurut tim hukum memperoleh suara 68.650.239 (52%).
Tim hukum Prabowo menyebut sudah terjadi kecurangan Pilpres yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif. Anggota tim hukum Prabowo, menyebut paslon 01 diduga menyalahgunakan kekuasaannya selaku presiden petahana.
Berikut poin penting dari permohonan Prabowo-Sandiaga
Ini 5 Dugaan Kecurangan TSM
Ada 5 dugaan kecurangan yang disebut bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM) terkait dugaan penyalahgunaan kekuasaan. Kelimanya:
a. Penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Program Kerja Pemerintahan
b. Penyalahgunaan birokrasi dan BUMN
c. Ketidaknetralan aparatur negara: polisi dan intelijen
d. Pembatasan kebebasan media dan pers
e. Diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegakan hukum.
"Kelima jenis pelanggaran dan kecurangan itu semuanya bersifat TSM, dalam arti dilakukan oleh aparat struktural, terencana dan mencakup dan berdampak luas kepada banyak wilayah Indonesia," ujar Bambang Widjojanto. | Detik.com
"Menyatakan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019," kata tim hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto membacakan petitum keempat dalam permohonan gugatan Pilpres dalam sidang di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).
Dalam petitum ketiga, tim hukum Prabowo-Sandiaga menyebut perolehan suara yang berbeda dari penetapan hasil rekapitulasi oleh KPU. Jokowi-Ma'ruf Amin menurut tim hukum Prabowo memperoleh 63.573.169 suara (48%). Sedangkan Prabowo Subianto- Sandiaga menurut tim hukum memperoleh suara 68.650.239 (52%).
Tim hukum Prabowo menyebut sudah terjadi kecurangan Pilpres yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif. Anggota tim hukum Prabowo, menyebut paslon 01 diduga menyalahgunakan kekuasaannya selaku presiden petahana.
Berikut poin penting dari permohonan Prabowo-Sandiaga
Ini 5 Dugaan Kecurangan TSM
Ada 5 dugaan kecurangan yang disebut bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM) terkait dugaan penyalahgunaan kekuasaan. Kelimanya:
a. Penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Program Kerja Pemerintahan
b. Penyalahgunaan birokrasi dan BUMN
c. Ketidaknetralan aparatur negara: polisi dan intelijen
d. Pembatasan kebebasan media dan pers
e. Diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegakan hukum.
"Kelima jenis pelanggaran dan kecurangan itu semuanya bersifat TSM, dalam arti dilakukan oleh aparat struktural, terencana dan mencakup dan berdampak luas kepada banyak wilayah Indonesia," ujar Bambang Widjojanto. | Detik.com
loading...
Post a Comment