StatusAceh.Net - Mematuhi aturan adat merupakan kewajiban masyarakat Aceh yang berprofesi sebagai nelayan. Hal ini dilakukan untuk menjamin tangkapan ikan yang telah mereka lakukan turun temurun.
Aturan adat laut yang dipimpin Panglima Laot [Laut] telah diberlakukan sejak Aceh berbentuk kerajaan. Panglima Laot bertugas memastikan nelayan menangkap ikan dengan cara tidak merusak serta menentukan bersama hari-hari yang tidak boleh melaut.
Semua nelayan di pelabuhan dipimpin seorang Panglima Laot Lhok. Sementara, Panglima Laot Provinsi bertugas mengkoordinir seluruh nelayan di Aceh.
Sekretaris Panglima Laot Aceh, Miftah Cut Adek mengatakan, Panglima Laot tidak hanya bertugas menjaga hukum adat tetap berjalan dan meningkatkan taraf hidup nelayan, tapi juga memastikan nelayan tidak mencemari laut, tidak merusak terumbu karang dan hutan bakau.
“Sebenarnya, larangan agar nelayan tidak menangkap ikan dengan cara merusak, seperti menggunakan racun, bom, pukat harimau atau cantrang, telah berlaku cukup lama. Bagi yang melanggar dikenakan sanksi. Aturan dibuat nelayan bersama pimpinan adat laut,” sebut Miftah.
Aturan adat laut yang dipimpin Panglima Laot [Laut] telah diberlakukan sejak Aceh berbentuk kerajaan. Panglima Laot bertugas memastikan nelayan menangkap ikan dengan cara tidak merusak serta menentukan bersama hari-hari yang tidak boleh melaut.
Semua nelayan di pelabuhan dipimpin seorang Panglima Laot Lhok. Sementara, Panglima Laot Provinsi bertugas mengkoordinir seluruh nelayan di Aceh.
Sekretaris Panglima Laot Aceh, Miftah Cut Adek mengatakan, Panglima Laot tidak hanya bertugas menjaga hukum adat tetap berjalan dan meningkatkan taraf hidup nelayan, tapi juga memastikan nelayan tidak mencemari laut, tidak merusak terumbu karang dan hutan bakau.
“Sebenarnya, larangan agar nelayan tidak menangkap ikan dengan cara merusak, seperti menggunakan racun, bom, pukat harimau atau cantrang, telah berlaku cukup lama. Bagi yang melanggar dikenakan sanksi. Aturan dibuat nelayan bersama pimpinan adat laut,” sebut Miftah.
loading...
Post a Comment