![]() |
Mahyuni (33) dan Farida (34), keduanya asal Aceh ditangkap karena membawa sabu di Bandara Hang Nadim Batam, Selasa (11/6/2019). |
StatusAceh.net - Dua orang wanita asal Aceh bernama Mahyuni (33) dan Farida (34) ditangkap karena membawa sabu di Bandara Hang Nadim Batam, Selasa (11/6/2019).
Mahyuni dan Farida ditangkap petugas Bea dan Cukai di pintu 9 keberangkatan domestik Bandara Internasional Hang Nadim.
Keduanya hendak terbang dari Batam ke Surabya.
Informasi yang diperoleh, Mahyuni tercatat sebagai warga Matang Geulumpang II, Peusangan, Bireuen, dan Farida adalah warga Gampong Blang Keutumba, Kecamatan Juli, Bireuen.
Mereka sejatinya adalah calon penumpang Maskapai Lion Air dengan nomor penerbangan JT 0848 rute Hang Nadim Batam-Juanda Surabaya.
Kepala Bidang Kepatuhan dan Layanan Informasi Kantor Pelayanan Umum (KPU) Bea dan Cukai (BC) Tipe B Batam Sumarna Kamis (13/6) mengatakan, sabu itu ditaruh di dalam sepatu untuk mengelabui petugas.
"Hasil geledah, dari sepatu masing-masing didapatkan dua bungkus".
"Dari M (Mahyuni) berat 527 gram dan dari F (Farida) 505 gram". Sehingga total keseluruhan 1.032 gram, " jelas Sumarna.
Dijelaskan Sumarna, penangkapan keduanya, berawal saat petugas Avsec Bandara Internasional Hang Nadim Batam mencurigai salah seorang penumpang.
Persis saat pemeriksaan di Security Check Point 2 (Gate A9) Terminal Keberangkatan Domestik .
Kecurigaan tersebut muncul berdasarkan hasil profiling dan analisa gerak-gerik dan bahasa tubuh calon penumpang.
Yang menunjukkan kecemasan serta dengan mencurigai sepatu yang digunakan sangat tebal dan terdapat jahitan.
"Kemudian petugas Avsec melakukan X-ray terhadap sepatu yang digunakan dan terlihat adanya benda yang mencurigakan".
"Setelah itu petugas Avsec mendapatkan informasi dari yang bersangkutan bahwa yang bersangkutan berangkat bersama temannya yang masih berada di counter Check-In".
"Kemudian kedua penumpang tersebut dibawa ke Hanggar Bea dan Cukai Bandara Hang Nadim Internasional Batam untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan," jelas Sumarna.
Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutnya, dengan cara membuka jahitan sepatu milik Mahyuni kedapatan 1 (satu) bungkus plastik di sepatu bagian kanan dan 1 (satu) bungkus plastik di sepatu bagian kiri.
"Demikian juga Farida kedapatan satu bungkus plastik di sepatu kaki kanan dan satu bungkus plastik di sepatu kaki kiri".
"Dari hasil pengujian awal dengan alat pendekteksi narkotika, diidentifikasikan barang yang terdapat pada bungkus plastik tersebut merupakan Methamphetamine atau masuk jenis sabu-sabu," beber Sumarna.
Selanjutnya, kedua perempuan yang kini berstatus tersangka bersama barang bukti itu, diserahkan Kepolisian Daerah Provinsi Kepulauan Riau untuk proses lebih lanjut.
Mahyuni dan Farida ditangkap petugas Bea dan Cukai di pintu 9 keberangkatan domestik Bandara Internasional Hang Nadim.
Keduanya hendak terbang dari Batam ke Surabya.
Informasi yang diperoleh, Mahyuni tercatat sebagai warga Matang Geulumpang II, Peusangan, Bireuen, dan Farida adalah warga Gampong Blang Keutumba, Kecamatan Juli, Bireuen.
Mereka sejatinya adalah calon penumpang Maskapai Lion Air dengan nomor penerbangan JT 0848 rute Hang Nadim Batam-Juanda Surabaya.
Kepala Bidang Kepatuhan dan Layanan Informasi Kantor Pelayanan Umum (KPU) Bea dan Cukai (BC) Tipe B Batam Sumarna Kamis (13/6) mengatakan, sabu itu ditaruh di dalam sepatu untuk mengelabui petugas.
"Hasil geledah, dari sepatu masing-masing didapatkan dua bungkus".
"Dari M (Mahyuni) berat 527 gram dan dari F (Farida) 505 gram". Sehingga total keseluruhan 1.032 gram, " jelas Sumarna.
Dijelaskan Sumarna, penangkapan keduanya, berawal saat petugas Avsec Bandara Internasional Hang Nadim Batam mencurigai salah seorang penumpang.
Persis saat pemeriksaan di Security Check Point 2 (Gate A9) Terminal Keberangkatan Domestik .
Kecurigaan tersebut muncul berdasarkan hasil profiling dan analisa gerak-gerik dan bahasa tubuh calon penumpang.
Yang menunjukkan kecemasan serta dengan mencurigai sepatu yang digunakan sangat tebal dan terdapat jahitan.
"Kemudian petugas Avsec melakukan X-ray terhadap sepatu yang digunakan dan terlihat adanya benda yang mencurigakan".
"Setelah itu petugas Avsec mendapatkan informasi dari yang bersangkutan bahwa yang bersangkutan berangkat bersama temannya yang masih berada di counter Check-In".
"Kemudian kedua penumpang tersebut dibawa ke Hanggar Bea dan Cukai Bandara Hang Nadim Internasional Batam untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan," jelas Sumarna.
Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutnya, dengan cara membuka jahitan sepatu milik Mahyuni kedapatan 1 (satu) bungkus plastik di sepatu bagian kanan dan 1 (satu) bungkus plastik di sepatu bagian kiri.
"Demikian juga Farida kedapatan satu bungkus plastik di sepatu kaki kanan dan satu bungkus plastik di sepatu kaki kiri".
"Dari hasil pengujian awal dengan alat pendekteksi narkotika, diidentifikasikan barang yang terdapat pada bungkus plastik tersebut merupakan Methamphetamine atau masuk jenis sabu-sabu," beber Sumarna.
Selanjutnya, kedua perempuan yang kini berstatus tersangka bersama barang bukti itu, diserahkan Kepolisian Daerah Provinsi Kepulauan Riau untuk proses lebih lanjut.
Kejadian Berulang
Sebelumnya petugas Avsec Bandara Hang Nadim Batam mengamankan seorang pria asal Aceh yang kedapatan membawa sabu seberat bruto 484 gram
Hal ini dibenarkan Direktur Badan Usaha Bandar Udara Hang Nadim Batam, Suwarso.
"Iya benar adanya pria yang diamankan petugas Avsec bandara saat kedapatan bawa sabu," katanya, Minggu (21/04/2019)
Ia mengatakan, penangkapan ini terjadi pada 20 April 2019 lalu, sekira pukul 15.00 Wib sore
"Pria ini menyimpan sabu di sepatu dan selangkangannya saat dilakukan pemeriksaan fisik oleh petugas yang awalnya mencurigai gerak geriknya," sebutnya.
Pria tersebut diketahui bernama Feri Fadhli (30) warga kelahiran Lancok- Aceh.
Suwarso menyampaikan, dari tiket pesawat yang sudah dipesan oleh pria tersebut.
Rencananya akan terbang menuju Kualanamu-Medan
"Yang bersangkutan sudah memegang bording pas maskapai Lion air, dengan rencana terbang menuju Kualanamu berangkat pukul 16.35 wib," jelasnya.
Selanjutnya, pria tersebut beserta barang bukti di bawa ke kantor Bea Cukai Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Penangkapan kurir sabu
Seorang kurir narkotika jenis sabu kembali tertangkap di Bandara Hang Nadim Batam, Minggu (5/5/2019) pukul 07.45 WIB.
Pria berinisial AK (22) ini ditangkap oleh petugas Avsec setelah kedapatan menyimpan sabu seberat 169 gram di dalam sepatu yang miliknya.
Seperti yang disampaikan oleh Direktur BUBU Hang Nadim Batam, Suwarso, kepada TRIBUNBATAM.ID ketika dikonfirmasi perihal informasi awal yang didapatkan.
"Benar. Pria ini diketahui akan terbang ke Surabaya dengan tujuan akhir ke Lombok. Tertangkap pada pukul 07.45 WIB, saat akan melewati walkthrough metal detector," jelasnya.
Dari penuturan Suwarso, AK menggunakan sepatu berwarna hitam dengan list oranye.
"Saat melewati walkthrough, alarm berbunyi. Setelah dilakukan penggeledahan secara manual, pelaku diminta untuk membuka sepatunya. Ketika itu dia grogi," tambahnya.
Saat dibuka, ternyata AK menyimpan sabu tersebut di dalam sebuah kantong plastik berwarna hitam yang disembunyikan dalam sepatu yang dipakai.
Dari informasi yang TRIBUNBATAM.ID dapatkan, AK akan terbang menuju Surabaya dengan menggunakan maskapai Lion Air dengan kode penerbangan JT 0970.
"Setelah itu pelaku akan melanjutkan penerbangan ke Lombok dengan maskapai yang sama Lion Air JT 0178," sambung Suwarso.
Menurut Suwarso, saat ini AK telah dibawa menuju kantor Bea Cukai Kota Batam untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (*)
Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Simpan Sabu dalam Sepatu, 2 Wanita Ditangkap di Bandara Hang Nadim Batam
loading...
Post a Comment