![]() |
Ilustrasi penangkapan terduga teroris. (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal). |
Jakarta - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri, Komisaris Besar Asep Adi Saputra mengatakan Detasemen Khusus 88 Antiteror menangkap dua terduga teroris berinisial T dan A di Palangkaraya, Kalimantan Tengah Selasa (11/6) kemarin. Keduanya merupakan jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) pimpinan Abu Hamzah yang buron dari Aceh.
Asep mengatakan kedua tersangka sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Densus sejak Desember 2018 lalu. Kala itu Densus 88 melakukan penangkapan terhadap kelompok Abu Hamzah ketika melakukan latihan militer di Gunung Salak Aceh tanggal 13 Desember 2018 lalu.
"Densus 88 telah melakukan kegiatan preventif straight bermula dari tanggal 13 Desember 2018 lalu ketika melakukan upaya penindakan di daerah Gunung Salak Aceh, terhadap kelompok (JAD) yang disebut Abu Hamzah yang melaksanakan kegiatan militer di gunung tersebut," kata Asep saat ditemui di Kompleks Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (12/6).
Saat itu Densus tak bisa menangkap semua terduga teroris yang ikut pelatihan militer di Gunung Salak, Aceh. Sebab beberapa di antaranya berhasil kabur dan menyebar ke sejumlah wilayah di Indonesia.
Asep menyatakan T dan A yang ditangkap di Palangkaraya merupakan beberapa dari mereka yang berhasil melarikan diri saat Densus melakukan penangkapan di Aceh akhir tahun lalu.
"Nah dari tanggal 10-11 Juni kita melakukan upaya penangkapan terhadap DPO itu," kata dia.
Dalam penangkapan T dan A, Densus juga turut memeriksa beberapa orang kerabat mereka yang saat kejadian tengah bersama-sama. Asep menyatakan pemeriksaan itu berguna untuk mengetahui apakah kerabat pelaku memiliki afiliasi dengan jaringan JAD pimpinan Abu Hamzah.
Selain itu, Asep turut membeberkan barang bukti yang diamankan dari para terduga teroris. Bukti itu di antaranya ponsel, buku bertema jihad, dan panduan membuat bom.
"Barang bukti yang diamankan terkait ini adalah alat-alat komunikasi dan buku ajaran jihad dan tata cara pembuatan bom," kata Asep. | CNN
Asep mengatakan kedua tersangka sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Densus sejak Desember 2018 lalu. Kala itu Densus 88 melakukan penangkapan terhadap kelompok Abu Hamzah ketika melakukan latihan militer di Gunung Salak Aceh tanggal 13 Desember 2018 lalu.
"Densus 88 telah melakukan kegiatan preventif straight bermula dari tanggal 13 Desember 2018 lalu ketika melakukan upaya penindakan di daerah Gunung Salak Aceh, terhadap kelompok (JAD) yang disebut Abu Hamzah yang melaksanakan kegiatan militer di gunung tersebut," kata Asep saat ditemui di Kompleks Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (12/6).
Saat itu Densus tak bisa menangkap semua terduga teroris yang ikut pelatihan militer di Gunung Salak, Aceh. Sebab beberapa di antaranya berhasil kabur dan menyebar ke sejumlah wilayah di Indonesia.
Asep menyatakan T dan A yang ditangkap di Palangkaraya merupakan beberapa dari mereka yang berhasil melarikan diri saat Densus melakukan penangkapan di Aceh akhir tahun lalu.
"Nah dari tanggal 10-11 Juni kita melakukan upaya penangkapan terhadap DPO itu," kata dia.
Dalam penangkapan T dan A, Densus juga turut memeriksa beberapa orang kerabat mereka yang saat kejadian tengah bersama-sama. Asep menyatakan pemeriksaan itu berguna untuk mengetahui apakah kerabat pelaku memiliki afiliasi dengan jaringan JAD pimpinan Abu Hamzah.
Selain itu, Asep turut membeberkan barang bukti yang diamankan dari para terduga teroris. Bukti itu di antaranya ponsel, buku bertema jihad, dan panduan membuat bom.
"Barang bukti yang diamankan terkait ini adalah alat-alat komunikasi dan buku ajaran jihad dan tata cara pembuatan bom," kata Asep. | CNN
loading...
Post a Comment