Lhokseumawe - Satuan Reskrim Polres Lhokseumawe berhasil menangkap pelaku tindak pidana penggelapan sepeda motor di wilayah hukum Polres Lhokseumawe.
Mereka yang ditangkap yakni Z alias ZRU (39) warga desa meunasah meajid kec. Muara dua kota lhokseumawe dan S alias Heri warga Desa meunasah meajid kec. Muara dua kota lhokseumawe.
Penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan dari masyarakat bahwa ada 2 orang laki-laki atas nama Z alias ZRU dan S alias Heri mengaku dari pihak debtcolektor perusahaan PT Adira Kota Lhokseumawe melakukan penarikan paksa satu unit sepeda motor jenis Yamaha Mio Soul Di jalan umum.
Sepeda motor ditarik dari korban saudara Maimunah yakni pada hari Sabtu tanggal 18 Agustus 2018 sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Medan Banda Aceh kandang Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe.
Setelah adanya Laporan masyarakat tersebut selanjutnya dilakukan penyelidikan sehingga pada tanggal 29 agustus 2018 dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka.
Selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap kedua tersangka dan dari pengembangan tersebut diketahui kedua tersangka telah beberapa kali melakukan penarikan terhadap unit sepeda motor yang menunggak kredit.
Setelah ditarik oleh kedua tersangka tidak menyerahkan kepada perusahaan leasing bersangkutan dan kedua tersangka malah menggadaikannya dan menjual sepeda motor hasil tarikan tersebut.
Untuk hasil pemeriksaan sementara mengurus kedua tersangka melakukan penarikan unit sepeda motor tersebut karena ingin menguasai dan kemudian menggadaikan serta menjual sepeda motor untuk menghasilkan uang dan tersangka sebelumnya adalah tipe L mempunyai data-data sepeda motor yang menunggak kredit sehingga kedua tersangka mengetahui sepeda motor mana saja yang menunggak kredit dan kedua tersangka melakukan penarikan unit sepeda motor menunggak kredit yang telah lama meninggal di atas 5 bulan.
Barang bukti yang diamankan
satu unit sepmor jenis Honda Vixion warna hitam nosin 3C1-564865
Satu unit sepeda motor jenis Honda Vario 150 warna hitam No
Sin KF1E2064412
Satu ini semua jenis Honda Vario 125 warna merah nosin JFJ1E-1020713
Satu Unit Sepmor jenis Honda Supra X 125 warna hitam mesin JB91E-3533244
Satu ini sepeda motor Honda Vario 125 warna putih nosin JFB1E-1292387
Satu unit sepeda motor jenis Suzuki Satria F Nodin G420-ID265469
Satu unit sepeda motor jenis Honda Beat warna putih nosin JFZ1E-2341715
Satu unit Sepmor jenis Yamaha Mio Soul warna hitam nomor mesin 14D-636763.
Bagi masyarakat yang terkait dengan sepeda motor tersebut dapat datang kepolres Lhokseumawe berkoordinasi dengan penyidik untuk penyelesaian kenderaan dimaksud. Pelaku tersebut dikenakan pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.(Rill)
Mereka yang ditangkap yakni Z alias ZRU (39) warga desa meunasah meajid kec. Muara dua kota lhokseumawe dan S alias Heri warga Desa meunasah meajid kec. Muara dua kota lhokseumawe.
Penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan dari masyarakat bahwa ada 2 orang laki-laki atas nama Z alias ZRU dan S alias Heri mengaku dari pihak debtcolektor perusahaan PT Adira Kota Lhokseumawe melakukan penarikan paksa satu unit sepeda motor jenis Yamaha Mio Soul Di jalan umum.
Sepeda motor ditarik dari korban saudara Maimunah yakni pada hari Sabtu tanggal 18 Agustus 2018 sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Medan Banda Aceh kandang Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe.
Setelah adanya Laporan masyarakat tersebut selanjutnya dilakukan penyelidikan sehingga pada tanggal 29 agustus 2018 dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka.
Selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap kedua tersangka dan dari pengembangan tersebut diketahui kedua tersangka telah beberapa kali melakukan penarikan terhadap unit sepeda motor yang menunggak kredit.
Setelah ditarik oleh kedua tersangka tidak menyerahkan kepada perusahaan leasing bersangkutan dan kedua tersangka malah menggadaikannya dan menjual sepeda motor hasil tarikan tersebut.
Untuk hasil pemeriksaan sementara mengurus kedua tersangka melakukan penarikan unit sepeda motor tersebut karena ingin menguasai dan kemudian menggadaikan serta menjual sepeda motor untuk menghasilkan uang dan tersangka sebelumnya adalah tipe L mempunyai data-data sepeda motor yang menunggak kredit sehingga kedua tersangka mengetahui sepeda motor mana saja yang menunggak kredit dan kedua tersangka melakukan penarikan unit sepeda motor menunggak kredit yang telah lama meninggal di atas 5 bulan.
Barang bukti yang diamankan
satu unit sepmor jenis Honda Vixion warna hitam nosin 3C1-564865
Satu unit sepeda motor jenis Honda Vario 150 warna hitam No
Sin KF1E2064412
Satu ini semua jenis Honda Vario 125 warna merah nosin JFJ1E-1020713
Satu Unit Sepmor jenis Honda Supra X 125 warna hitam mesin JB91E-3533244
Satu ini sepeda motor Honda Vario 125 warna putih nosin JFB1E-1292387
Satu unit sepeda motor jenis Suzuki Satria F Nodin G420-ID265469
Satu unit sepeda motor jenis Honda Beat warna putih nosin JFZ1E-2341715
Satu unit Sepmor jenis Yamaha Mio Soul warna hitam nomor mesin 14D-636763.
Bagi masyarakat yang terkait dengan sepeda motor tersebut dapat datang kepolres Lhokseumawe berkoordinasi dengan penyidik untuk penyelesaian kenderaan dimaksud. Pelaku tersebut dikenakan pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.(Rill)
loading...
Post a Comment