StatusAceh.Net - "Korupsi berjemaah" adalah istilah yang umum kita dengar pada tiap kasus penyelewengan uang negara. Modusnya memang beragam, namun benang merahnya tetap sama. Hendra Karianga dalam buku yang terbit tahun lalu menemukan 80 persen kasus korupsi yang diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi dilakukan dengan cara demikian.
Tak ada contoh yang paling konkret dari itu selain kasus yang terjadi di Kota Malang, Jawa Timur, baru-baru ini. Bayangkan saja: dari 45 anggota DPRD Kota Malang, 40 di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi oleh KPK. Sebanyak 18 orang ditetapkan sebagai tersangka pada Maret lalu dan sudah menjalani sidang pembacaan surat dakwaan pada Rabu (15/8/2018), sisanya diumumkan Senin (3/9/2018) kemarin.
Praktis DPRD Malang hanya menyisakan lima orang.
Sebagai pembanding, jumlah tersangka dalam kasus ini lebih besar daripada korupsi berjemaah yang terjadi di Sumatera Utara. Maret lalu KPK menetapkan 38 dari 100 anggota DPRD Sumatera Utara sebagai tersangka kasus suap.
Agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung-Jawaban (LPKJ) Wali Kota Malang yang seharusnya digelar kemarin terpaksa batal. Ketua DPRD Kota Malang Abdulrachman tak mungkin menggelar rapat paripurna LPKJ hanya dengan lima anggota dan pimpinan yang tersisa. Jelas jumlahnya tak memenuhi kuorum.
Tak ada contoh yang paling konkret dari itu selain kasus yang terjadi di Kota Malang, Jawa Timur, baru-baru ini. Bayangkan saja: dari 45 anggota DPRD Kota Malang, 40 di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi oleh KPK. Sebanyak 18 orang ditetapkan sebagai tersangka pada Maret lalu dan sudah menjalani sidang pembacaan surat dakwaan pada Rabu (15/8/2018), sisanya diumumkan Senin (3/9/2018) kemarin.
Praktis DPRD Malang hanya menyisakan lima orang.
Sebagai pembanding, jumlah tersangka dalam kasus ini lebih besar daripada korupsi berjemaah yang terjadi di Sumatera Utara. Maret lalu KPK menetapkan 38 dari 100 anggota DPRD Sumatera Utara sebagai tersangka kasus suap.
Agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung-Jawaban (LPKJ) Wali Kota Malang yang seharusnya digelar kemarin terpaksa batal. Ketua DPRD Kota Malang Abdulrachman tak mungkin menggelar rapat paripurna LPKJ hanya dengan lima anggota dan pimpinan yang tersisa. Jelas jumlahnya tak memenuhi kuorum.
Baca Selanjutnya
loading...
Post a Comment