Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Foto: Media Aceh
Bireuen - Bupati Bireuen, Aceh Saifannur membuat aturan standarisasi warung kopi, cafe dan restoran sesuai syariat Islam. Namun, aturan itu tidak memuat sanksinya. Pemkab Bireuen hanya akan melakukan sosialisasi. Lalu, apa tujuan dibikin edaran yang diteken 30 Agustus lalu itu?

"Edaran soal ini sudah ada sejak tahun 2016. Kita sosialisasi, kita dakwah dan imbau terus demi kemaslahatan umat. Belum ada sanksi," kata kata Kadis Syariat Islam Kabupaten Bireuen, Jufliwan saat dimintai konfirmasi detikcom, Rabu (5/9/2018).

Menurutnya, aturan standarisasi warung kopi hingga restoran ini dibikin untuk mencegah terjadinya pergaulan bebas di Bireuen. Pemkab Bireuen melakukan pencegah dini agar remaja di sana tidak terjeremus ke dalam perbuatan melanggar syariat Islam.

Dalam poin nomor sembilan, misalnya, Pemkab Bireuen melarang warung kopi melayani pelanggan wanita di atas pukul 21.00 WIB kecuali bersama mahramnya. Jika perempuan datang keluarga, maka mereka dapat ngopi seperti biasa.

"Aturan keluar malam jam 21.00 WIB itu kan aturan gubernur dulu (masa Zaini Abdullah) kita tindak lanjuti. Edaran ini kita bikin agar masyarakat jadi lebih bagus, jangan sampai mengarah ke pergaulan bebas. Itu arahnya kan ke sana. Tapi kita tidak buat itu (dalam poin surat edaran)," jelasnya.

Sementara terkait poin ke-13 haramnya laki-laki dan perempuan makan dan minum satu meja kecuali dengan mahramnya, Pemkab Bireuen mengaku hal itu untuk mencegah terjadinya perselingkuhan. Wanita dan laki-laki boleh ngopi semeja asal datang bersama muhrimnya.

"Kalau sama mahramnya kan tidak masalah, tapi kalau bukan mahram itu haram, karena di dalam hukum syariat itu haram hukumnya," ujarnya.

Aturan standarisasi warung kopi ini diteken Bupati Bireuen Saifannur pada 30 Agustus lalu. Dalam aturan tersebut, ada 14 poin yang mengatur tentang keberadaan warung kopi. Dari semua poin, poin 9 dan 13 yang menarik perhatian.

Selain dua poin tersebut, dana aturan tersebut juga memuat aturan poin lain berisi tata cara berbusana pramusaji dan warung kopi dilarang mempekerjakan LGBT, waria dan lainnya. Warkop di sana juga diminta menghentikan pelayanan sepuluh menit sebelum azan.

"Jadi tujuan kita untuk mencegah agar tidak terjadi pelanggaran syariat, tidak lain," ungkap Jufliwan. | Detik.com
loading...

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.