Lhoksukon - Dua pengedar narkoba jenis sabu diringkus oleh aparat kepolisian di Gampong Tambon Tunong, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, Selasa, (04/09/2018) sekitar pukul 18:30 WIB malam.
Dua tersangka tersebut diantaranya MY (33) dan RH (27), keduanya merupakan warga Gampong Seumirah Kecamatan Nisam Antara, Aceh Utara.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan, melalui Kabag Ops Kompol Ahzan mengatakan, pada saat itu, tim unit Reskrim Polsek Dewantara mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering mengedar Narkotika Gol I Jenis Sabu di Wilayah Desa Tambon Tunong Kecamatan setempat.
"Setelah mendapat informasi, selanjutnya tim melakukan penyelidikan untuk mengungkap dan menangkap pelaku," tuturnya.
Kemudian, lanjutnya, dua tersangka melakukan transaksi di tepi jalan menuju Nisam tepatnya di Gampong Tambon Tunong. Saat itu juga petugas langsung melakukan penangkapan terhadap para pelaku. Namun RH melakukan perlawanan dan bergumul dengan petugas, lalu RH mengeluarkan senjata genggam di pinggang nya hendak menodongkan ke petugas.
Untuk menhentikan langkah RH, petugas mengeluarkan tembakan peringatan ke udara, namun RH tidak menggubris dan malah menodongkan lagi ke arah petugas, selanjutnya petugas melakukan melumpuhkah RH dengan mengeluarkan tembakan yang mengenai bagian pinggang nya.
"Selanjutnya petugas unit reskrim Polsek Dewantara melakukan koordinasi dengan tim Sat Narkoba Polres Lhokseumawe untuk meminta bantuan dan memback up penangkapan itu," lanutnya.
Selang beberapa menit, tim Sat Narkoba Polres Lhoseumawe memback up Polsek Dewantara dengan mengamankan barang bukti beserta senjata genggam yang dimiliki oleh pelaku jenis soft gun.
"Selain pengedar, tersangka RH juga residivis kasus cunamor dan baru bebas dari lapas sekira 8 bulan yang lalu, pelaku juga sangat meresahkan warga dikampunya karena aktifitas dia yang menjual sabu kemasyarakat," tegas Kompol Ahzan.
Sementara barang Bukti yang berhasil diamankan petugas diantaranya, 1 (satu) bungkus paket besar Narkotika Gol I Jenis sabu dengan berat lebih kurang 30 gram, 1 (satu) bungkus paket sedang dengan berat lebih kurang 1 gram, 19 bungkus paket kecil Narkotika Gol I Jenis sabu, 1 (satu) unit Senjata genggam air softgun warna hitam, 3 (Tiga) unit Handphone merk Nokia warna hitam, dan 1 (satu) unit sepmor merk Yamaha Rx king warna hitam.
"Untuk sementara petugas akan melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap dua tersangka," tutupnya.()
loading...
Post a Comment