![]() |
Tersangka IRT pengedar sabu di tangkap polisi di rumahnya di Kute Bukit Blangpegayon bersama bukti sabu-sabu 11 paket, Senin (3/9/2018) |
Galus - Aparat kepolisian dari jajaran Satresnarkoba Polres Gayo Lues (Galus) meringkus seorang ibu rumah tangga (IRT) yang mengedarkan sabu-sabu.
Romanidar (46) warga dusun Ume Lah Desa Kute Bukit Blangpegayon, diamankan polisi bersama barang bukit sebanyak 11 paket sabu.
Tersangka ditangkap polisi di kediamannya, Senin (3/9/2018) kemarin sekira pukul 14.00 WIB, setelah mendapat informasi dan laporan dari masyarakat sebelumnya.
Kapolres Galus, AKBP Eka Surahman, melalui Kasat Narkoba Iptu Budieka P, kepada Serambinews.com, Rabu (6/9) mengatakan, polisi mendapat laporan dari masyarakat di rumah tersangka diduga sering terjadi transaksi narkotika selama ini.
Lanjutnya Iptu Budieka P, setelah menangkap pelaku dan mengeledah rumah tersangka. Petugas berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti sabu sebanyak 11 paket, yakni 10 paket kecil dan 1 paket sedang dengan berat 2,34 gram.
Selain itu juga polisi menemukan barang bukti lainnya berupa 1 buah gunting, 1 mancis dan 2 buah pipet serta pinset dan 1 buah alat penjepit terbuat dari bambu serta uang Rp 34.000.
"Kini tersangka pengedar sabu IRT bersama barang bukti itu telah diamankan di Mapolres Galus guna untuk pengembangan dan proses lebih lanjut," sebutnya.
Sumber: serambinews.com
Romanidar (46) warga dusun Ume Lah Desa Kute Bukit Blangpegayon, diamankan polisi bersama barang bukit sebanyak 11 paket sabu.
Tersangka ditangkap polisi di kediamannya, Senin (3/9/2018) kemarin sekira pukul 14.00 WIB, setelah mendapat informasi dan laporan dari masyarakat sebelumnya.
Kapolres Galus, AKBP Eka Surahman, melalui Kasat Narkoba Iptu Budieka P, kepada Serambinews.com, Rabu (6/9) mengatakan, polisi mendapat laporan dari masyarakat di rumah tersangka diduga sering terjadi transaksi narkotika selama ini.
Lanjutnya Iptu Budieka P, setelah menangkap pelaku dan mengeledah rumah tersangka. Petugas berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti sabu sebanyak 11 paket, yakni 10 paket kecil dan 1 paket sedang dengan berat 2,34 gram.
Selain itu juga polisi menemukan barang bukti lainnya berupa 1 buah gunting, 1 mancis dan 2 buah pipet serta pinset dan 1 buah alat penjepit terbuat dari bambu serta uang Rp 34.000.
"Kini tersangka pengedar sabu IRT bersama barang bukti itu telah diamankan di Mapolres Galus guna untuk pengembangan dan proses lebih lanjut," sebutnya.
Sumber: serambinews.com
loading...
Post a Comment