Banda Aceh - Pemerintah Aceh diduga tidak serius dalam menertibkan perkebunan yang tidak memiliki izin di Aceh, Pasalnya sampai dengan saat ini masih ada perkebunan bodong yang beroprasi. berdasarkan beberapa survei yang telah dilakukan oleh tim, ada temuan perkebunan yang di duga tidak meliki izin namun sudah beroprasi cukup lama bahkan ada yang masuk kedalam kawasan hutan. hal ini di sampaikan oleh Crisna akbar Direktur Rumoh Transparansi.
Beberapa waktu lalu tim rumoh transparansi melakukan kunjungan ke arel perkebunan yang terdapat dalam kawasan hutan di kabupaten aceh tamiang, dari hasil survei ditemukan beberapa areal perkebunan yang diduga tidak memiliki izin, dugaan ini muncul dikarenakan areal perkebunan tersebut masuk kedalam kawasan hutan produksi. perkebunan ini juga di duga sudah cukup lama berdiri, pasalnya jika di lihat dari tegakan pohon sudah mencapai 10 - 15 meter dengan perkiraan usia tanaman 8 sampai dengan 10 tahun.
"Beberapa waktu lalu, tim penegakan hukum rumoh transparansi melakukan survei dan kunjungan lapangan untuk melihat kondisi perkebunan yang berada di dalam kawasan hutan Aceh Tamiang. dari hasil survei kami, kami menduga ada areal perkebunan di dalam hutan produksi dan kami duga sementara ini belum memiliki izin. untuk mengkonfirmasi dugaan ini tim mengambil beberapa kordinat yang nantinya akan di overleykan kedalam peta mengunakan GIS".
Dalam upaya penertipan perkebunan dalan kawasan hutan pemerintah Aceh melalui Dinas Teknis dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan harus segera mengambil tindakan untuk mencegah terjadinya perambahan kawasan hutan. Tidak cukup dengan menyurati saja, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan harus segera mengambil tindakan tegas terhadap perkebunan yang sudah merambah kawasan hutan, baik itu perkebunan milik perusahaan maupun milik pribadi. Dari perambahan kawasan yang di konfersi menjadi lahan perkebunan tersebut dapat mengakibatkan kerugian negara baik dari segi ekonomi maupun ekologi.
"Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan harus segera turun kelapangan melihat dan mengukur secara langsung areal perkebunan yang masuk dalam kawasan hutan, tidak bisa hanya sekedar menyurati saja dinas terkait harus mengambil tindakan tegas. DLHK Aceh juga harus meminta kepada setiap perusahaan maupun perorangan yang sudah merambah kawasan hutan untuk memulihkannya kembali sesuai dengan aturan Hukum yang berlaku"
melihat hal ini, rumoh transparansi meminta pemerintah aceh lebih peka untuk menjaga kawasan hutan, karena hutan menjadi sumber air bagi generasi yang akan datang jika hutan terus dirambah, dipastikan anak cucu kita tidak akan merasakan nikmatnya air bersih yang sejatinya menjadi kebutuhan dasar setiap mahluk hidup.(Rill)
Beberapa waktu lalu tim rumoh transparansi melakukan kunjungan ke arel perkebunan yang terdapat dalam kawasan hutan di kabupaten aceh tamiang, dari hasil survei ditemukan beberapa areal perkebunan yang diduga tidak memiliki izin, dugaan ini muncul dikarenakan areal perkebunan tersebut masuk kedalam kawasan hutan produksi. perkebunan ini juga di duga sudah cukup lama berdiri, pasalnya jika di lihat dari tegakan pohon sudah mencapai 10 - 15 meter dengan perkiraan usia tanaman 8 sampai dengan 10 tahun.
"Beberapa waktu lalu, tim penegakan hukum rumoh transparansi melakukan survei dan kunjungan lapangan untuk melihat kondisi perkebunan yang berada di dalam kawasan hutan Aceh Tamiang. dari hasil survei kami, kami menduga ada areal perkebunan di dalam hutan produksi dan kami duga sementara ini belum memiliki izin. untuk mengkonfirmasi dugaan ini tim mengambil beberapa kordinat yang nantinya akan di overleykan kedalam peta mengunakan GIS".
Dalam upaya penertipan perkebunan dalan kawasan hutan pemerintah Aceh melalui Dinas Teknis dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan harus segera mengambil tindakan untuk mencegah terjadinya perambahan kawasan hutan. Tidak cukup dengan menyurati saja, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan harus segera mengambil tindakan tegas terhadap perkebunan yang sudah merambah kawasan hutan, baik itu perkebunan milik perusahaan maupun milik pribadi. Dari perambahan kawasan yang di konfersi menjadi lahan perkebunan tersebut dapat mengakibatkan kerugian negara baik dari segi ekonomi maupun ekologi.
"Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan harus segera turun kelapangan melihat dan mengukur secara langsung areal perkebunan yang masuk dalam kawasan hutan, tidak bisa hanya sekedar menyurati saja dinas terkait harus mengambil tindakan tegas. DLHK Aceh juga harus meminta kepada setiap perusahaan maupun perorangan yang sudah merambah kawasan hutan untuk memulihkannya kembali sesuai dengan aturan Hukum yang berlaku"
melihat hal ini, rumoh transparansi meminta pemerintah aceh lebih peka untuk menjaga kawasan hutan, karena hutan menjadi sumber air bagi generasi yang akan datang jika hutan terus dirambah, dipastikan anak cucu kita tidak akan merasakan nikmatnya air bersih yang sejatinya menjadi kebutuhan dasar setiap mahluk hidup.(Rill)
loading...
Post a Comment