Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Jumpa pers KontraS terkait hukuman mati. ©2018 Merdeka.com/Genantan
Jakarta - Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak kekerasan (KontraS) mendesak pemerintah menghapus sistem hukuman mati di Indonesia. Ketua Advokasi KontraS Putri Kanisia menyampaikan empat rekomendasi yang harus dilakukan pemerintah.

Pertama, pemerintah harus melakukan moratorium hukuman mati sebagai praktik penghukuman kejahatan sebelum menuju kepada penghapusan secara menyeluruh hukuman mati. Sebab, hal tersebut bertentangan dengan konstitusi khususnya pada pasal 281 UUD 1945.

"Secara khusus hal tersebut bertentangan dengan sejumlah undang-undang di antaranya undang-undang No 39 tahun 1999 tentang HAM dan juga undang-undang No 12 tahun 2005 tentang pengesahan Internasional Convention on Civil and Political Rights atau Kovenan Internasional Tentang Hak Sipil dan Politik" kata dia di Markas KontraS, Kwitang, Jakarta, Rabu (9/5).

Kedua, berkaca dari kasus-kasus pidana mati di Indonesia yang terbukti adanya pelanggaran prosedur hukum dan dugaan 'unfair trial' dialami oleh mayoritas terpidana mati harus dijadikan koreksi dan evaluasi menyeluruh bagi pemerintah Indonesia terhadap seluruh tuntutan maupun vonis hukuman mati yang dijatuhkan terhadap terpidana mati.

"Secara khusus pemerintah Indonesia juga harus mengevaluasi Kejaksaan Agung terkait pelaksanaan eksekusi mati di Indonesia yang telah menyalahi prosedur hukum yang berlaku," sambung Putri.

Ketiga, pemerintah Indonesia harus melakukan pembenahan yang serius dan melakukan pengawasan terhadap sistem peradilan pidana di Indonesia agar memenuhi standar peradilan yang adil, tidak memihak dan Imparsial serta mengacu kepada standar HAM internasional yang berlaku universal.

"Kami juga mendesak pemerintah Indonesia menindak tegas aktor-aktor penegak hukum yang terlibat dalam praktik peradilan yang korup, manipulatif atau sewenang-wenang terhadap kasus hukuman mati di Indonesia," tuturnya.

Keempat, pemerintah Indonesia harus mampu memberikan akses bantuan hukum yang layak dan memadai bagi terpidana mati sehingga potensi potensi terhadap terjadinya pelanggaran prosedur hukum maupun dugaan 'unfair trial' dapat dihindari. Untuk itu, pemerintah dapat menjalin kerja sama dan komunikasi dengan berbagai stakeholders.

"Kedutaan-Kedutaan asing di Indonesia, organisasi advokat di Indonesia, maupun kelompok masyarakat sipil yang memang memiliki pengalaman maupun pemahaman khusus dalam melakukan pendampingan terhadap terpidana mati di Indonesia," ujar Putri.

Selain KontraS, penghapusan hukuman mati dan rekomendasi ini juga didukung oleh Anti Death Penalty Asia Network (ADPAN), Ensemble Contre La Peine De Mort (ECPM), Komnas HAM, Imparsial dan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat. | Merdeka.com
loading...
Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.