Jelang sidang lanjutan kasus First Travel. (Foto: Garin Gustavian Irawan/kumparan) |
Jakarta - Bos First Travel, Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Kiki Hasibuan telah dituntut jaksa penuntut umum dengan hukuman penjara dan denda. Tapi, korban penipuan yang merupakan calon jemaah umrah First Travel menilai, denda itu terlalu ringan.
Anniesa dan Andika dituntut 20 tahun penjara dengan denda Rp 10 miliar, sedangkan Kiki dituntut 18 tahun dengan denda Rp 5 miliar.
“Kurang masa segitu doang seharusnya mereka kembalikan semua uang jemaah jangan cuma segitu dendanya,” ucap Dedi Sutrisno di PN Depok, Senin (7/5).
Sementara, Nur Sari yang juga merupakan korban penipuan First Travel menyebut harusnya tuntutan untuk Andika dan Anniesa ditambah dengan denda yang lebih banyak. Menurutnya, denda Rp 10 miliar dan penyerahan aset tidak akan cukup.
“Kurang aset segitu, apalagi uang di rekening dia kan cuma Rp 8 Miliar. Jemaah kan banyak,” ujar Nur.
Dalam perkara ini, First Travel gagal memberangkatkan 63.310 calon jemaah umrah pergi ke Tanah Suci. Akibatnya, calon jemaah mengalami kerugian mencapai Rp 905 miliar.| Kumparan
Anniesa dan Andika dituntut 20 tahun penjara dengan denda Rp 10 miliar, sedangkan Kiki dituntut 18 tahun dengan denda Rp 5 miliar.
“Kurang masa segitu doang seharusnya mereka kembalikan semua uang jemaah jangan cuma segitu dendanya,” ucap Dedi Sutrisno di PN Depok, Senin (7/5).
Sementara, Nur Sari yang juga merupakan korban penipuan First Travel menyebut harusnya tuntutan untuk Andika dan Anniesa ditambah dengan denda yang lebih banyak. Menurutnya, denda Rp 10 miliar dan penyerahan aset tidak akan cukup.
“Kurang aset segitu, apalagi uang di rekening dia kan cuma Rp 8 Miliar. Jemaah kan banyak,” ujar Nur.
Dalam perkara ini, First Travel gagal memberangkatkan 63.310 calon jemaah umrah pergi ke Tanah Suci. Akibatnya, calon jemaah mengalami kerugian mencapai Rp 905 miliar.| Kumparan
loading...
Post a Comment