Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Oleh Ahmad Dani
 
StatusAceh.Net - Baru-baru ini kita dikejutkan oleh paripurna DPRA yang sungsang (hanya dihadiri oleh setengah anggota) untuk menyetujui penggunaan Hak Interpelasi anggota DPRA terhadap Gubernur Aceh.

Rapat ini bukan mendadak. Tapi memang drama berseri sejak awal Irwandi Yusuf menang di Pilkada 2017 yang lalu.

Tolak kisah ini bahkan telah dimulai sejak rencana pencalonan Irwandi Yusuf yang dicoba hadang dan menakut-nakuti penyelenggara Pilkada agar penetapan pemenang Pilkada dapat terganggu. Paripurna ini adalah paripurna yang ke sekian kalinya, menurut pengamat, Paripurna ini hanya untuk menyudutkan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.

Hak Interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara.

Kebijakan apa saja yang memicu penggunakaan hak ini?

Pertama, persoalan Pergub APBA 2018, patut diduga, ini terpicu oleh masalah pribadi, karena tidak terakomodirnya aspirasi. Jadi keterangan apa lagi yang diminta Dewan kepada Pemerintah? Bukankah alotnya pembahasan APBA terjadi sejak bertahun-tahun, bahkan Pemerintah Aceh sebelumnya mantan Gubernur Zaini Abdullah pernah menginstruksikan Wagub (Muzakir Manaf) saat itu yang juga sebagai Ketua Partai Penguasa untuk datang ke kantor DPRA menyelesaikan pembahasan.

Masalah bertele-telenya pembahasan Anggaran juga pernah terjadi di masa PLT. Gubernur Aceh saat dipegang oleh Mayjen TNI Soedarmo, dari Depdagri. Langkah Gubernur Irwandi Yusuf untuk mengeluarkan Pergub APBA adalah sebuah langkah berani dan tepat untuk menghentikan pembahasan yang berlarut-larut.

Kedua, masalah Pergub tentang pemindahan tempat Hukuman Cambuk, ini juga suatu kebijakan yang sangat baik, dan sudah sering dijelaskan latar belakangnya oleh Gubernur, sehingga hak interpelasi menjadi lucu apalagi Pergub ini sedang digugat secara hukum.

Pergub ini pun tidak berdampak luas kepada masyarakat Aceh sehingga dapat mengganggu jalannya roda pemerintahan dalam membangun Aceh.

Ketiga masalah korupsi BPKS, ini juga sangat tidak relevan, sebuah pengakuan yang tidak cukup bukti, bahkan menjelang Pilkada 2017 Irwandi Yusuf pernah dipanggil sebagai saksi ke KPK, dan sudah dijelaskan secara terbuka oleh Irwandi Yusuf. Dengan membawa-bawa masalah ini, kemungkinan besar ada upaya yang tidak baik untuk mendorong Gubernur Irwandi Yusuf celaka. Dan saya menduga DPRA sengaja diberikan nasehat dan informasi yang kurang tepat oleh oknum-oknum yang selama ini menjadi petualang anti terhadap pemerintah terpilih di Aceh.

Bisa jadi oknum-oknum tersebut kebanyakan dari tokoh politik yang tidak pernah laku-laku dan mereka selalu naik dan maju mencalonkan diri kemana-mana tetapi tidak pernah terpilih.

Tujuan mereka adalah memanaskan hubungan antara kelompok Irwandi yang menahkodai pemerintahan, dengan kelompok Muzakir Manaf yang mengemandoi DPRA, agar saling menghunuskan pedang, kemudian di saat kedua kelompok ini berdarah-darah, para petualang politik itu kemudian membawa lari panggang untuk kepentingan mereka.

Dan harapan saya kepada seluruh masyarakat Aceh agar dapat waspada dan berhati-hati terhadap berbagai perang fitnah yang sedang dimainkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Penulis: Ahmad Dani, (Mantan Koordinator Relawan Irwandi-Nova Provinsi Aceh.)
loading...

Pertama, persoalan Pergub APBA 2018, patut diduga, ini terpicu oleh masalah pribadi, karena tidak terakomodirnya aspirasi.

Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.