Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA


Jakarta - Kementerian Perindustrian telah mencanangkan gerakanZona Integritas di seluruh satuan kerjanya untuk senantiasa menciptakanWilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Komitmen ini merupakan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM di Lingkungan Instansi Pemerintah.

“Pembangunan Zona Integritas ini guna mendorong dan menciptakan seluruh aparatur Kemenperin yang bebas dari korupsi, bersih, dan melayani,” kata Plt. Irjen Kemenperin Haris Munandar di Jakarta, Kamis (10/5). Implementasi Zona Integritas ini juga diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2014 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.

Haris menyampaikan, ada lima satuan kerja di lingkungan Kemenperin yang telah memperoleh predikat WBK dari Kementerian PANRB, yaitu SMK-SMTI Yogyakarta, Balai Besar Teknologi Pencegahan dan Pencemaran Industri (BBTPPI) Semarang, SMK-SMAK Bogor, Balai Diklat Industri (BDI) Surabaya serta Balai Riset dan Standardisasi Industri(Baristand) Samarinda.

“Untuk tahun ini, kami mengusulkan satu satker yang diharapkan bisa mendapat predikat WBBM, yaitu SMK-SMTI Yogyakarta serta 16 satker untuk predikat WBK,” ujarnya. WBK adalahpredikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen sumber daya manusia (SDM), penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja.

Sedangkan, WBBM adalahpredikat yang diberikan kepada suatu unit kerja atau satuan kerja yang sebelumnya telah mendapat predikat Menuju WBK dan memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik.

Pemilihan unit kerja atau satuan kerja yang diusulkan mendapat predikat Menuju WBK atau Menuju WBBM, memperhatikan beberapa syarat yang telah ditetapkan, di antaranya setingkat eselon I-III, dianggap sebagai unit yang penting atau strategis dalam  melakukan  pelayanan  publik, mengelola  sumber daya yang cukup besar, serta memiliki tingkat keberhasilan reformasi birokrasi yang cukup tinggi di unit kerja atau satuan kerja tersebut.

Haris menjelaskan, dalam upaya mewujudkan target tersebut, peran assurance(jaminan) dan consultancy(konsultasi) dari Inspektorat Jenderal diharapkan berjalan secara pararel dan beriringan. “Peran pemberi assurance dan consultancy pada pengelola program di lingkungan Kemenperin perlu diiringi dengan peningkatan kapabilitas Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) Kemenperin,” tuturnya.

Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015 tentang RPJMN 2015-2019 adalah 85 persen kapabilitas APIP berada pada Level 3. “Kami menargetkan pada tahun 2018 ini, APIP Kemenperin dapat mencapai Kapabilitas Level 3,” imbuhnya.

Dengan predikat berada pada level 3, APIP akan mampu menilai efisiensi, efektivitas, ekonomis suatu kegiatan serta mampu memberikan konsultasi pada governance(tata kelola), risk (manajemen risiko)  dan pengendalian (kontrol).

Saat ini, hasil assessment BPKP pada tahun 2016 terhadap 86 K/L, APIP Kemenperin bersama dengan 18 K/L lain telah berada pada level 2 dan lima APIP K/L yang telah berada pada level 3. “Dengan meningkatnya level Kapabilitas APIP, peran APIP harus meningkat dan kehadirannya harus memberi nilai tambah bagi organisasi di Kemenperin,” paparnya.

Di samping itu, lanjut Haris, Kemenperin juga terus berupaya mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sampai tahun 2017, Kemenperin telah menerima opini WTP sebanyak sembilan kali berturut-turut sejak tahun 2008.

Opini WTP merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi dalam laporan keuangan dengan didasarkan pada empat kriteria. Yakni, kesesuaian standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian internal.

“Predikat itu juga perlu dipertahankan dengan meningkatkan koordinasi dan untuk meminimalkantemuan hasil pemeriksaan dan makin meningkatnya penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan”tegasnya.(Rill)
loading...

Dengan predikat berada pada level 3, APIP akan mampu menilai efisiensi, efektivitas, ekonomis suatu kegiatan serta mampu memberikan konsultasi pada governance(tata kelola), risk (manajemen risiko) dan pengendalian (kontrol).

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.