![]() |
Para mahasiswi Akademi Kesehatan (Akkes) Pemerintah Kabupaten Aceh Utara mengikuti prosesi wisuda di halaman kampus setempat. SERAMBI/SAIFUL BAHRI |
Lhokseumawe - Akademi Kesehatan (Akkes) Aceh Utara mulai tahun ini tidak lagi menerima mahasiswa. Proses perkuliahan di kampus tersebut hanya akan berlangsung sekitar dua tahun lagi, sampai mahasiswa yang ada saat ini menyelesaikan pendidikannya. Akademi tersebut lalu dijadikan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Kesehatan.
Untuk diketahui, berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, pengelolaan pendidikan tinggi merupakan wewenang pemerintah pusat, bukan daerah. Saat ini, ada 72 kampus kesehatan yang dikelola pemkab/pemko yang harus dialihkan ke pemerintah pusat. Prosesnya sudah dimulai sejak Februari 2017.
Dalam proses peralihan perguruan tinggi kesehatan dari daerah ke pusat, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menyurati pemerintah kabupaten/kota dan provinsi, termasuk Aceh Utara. Dalam surat tertanggal 17 Februari 2017, Mendagri memberikan empat pilihan bagi pemerintah daerah/provinsi yang mengelola 72 kampus kesehatan dimaksud.
Pertama, mengubah akademi tersebut menjadi Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Kesehatan. Kedua, bergabung dengan Kementerian Kesehatan RI. Ketiga, bergabung dengan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Politeknik Negeri Lhokseumawe atau Universitas Malikussaleh). Terakhir, menutup kampus tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Aceh Utara, Abdul Aziz kepada Serambi mengatakan, Pemkab Aceh Utara sudah menjawab surat Mendagri tersebut, seminggu yang lalu. Dalam surat itu, Pemkab memutuskan memilih menjadikan Akkes Aceh Utara sebagai UPTD Dinas Kesehatan.
“Kita memilih membentuk UPTD, karena di lokasi kampus itu nanti kita bentuk badan diklat regional untuk melatih tenaga kesehatan yang sudah kita miliki, dan bisa juga dimanfaatkan pemkab/pemko yang lain,” kata Abdul Aziz.
Sementara itu, terhadap keputusan Pemkab Aceh Utara tersebut, Direktur Akkes Aceh Utara Riza Musni kepada Serambi mengatakan, sebenarnya Akkes Aceh Utara sangat memungkinkan bergabung ke Unimal atau Politeknik, karena lokasinya dekat.
“Tapi, keputusan sepenuhnya berada pada pimpinan. Jika kampus ini dijadikan UPTD, maka kita tidak menerima mahasiswa baru lagi. Proses perkualiahan berlangsung sampai mahasiswa sekarang selesai pendidikannya, kemungkinan sampai dua tahun lagi,” kata Riza.
PLT Sekda Aceh Utara Abdul Aziz menjelaskan, Pemkab tidak memilih Akkes Aceh Utara bergabung ke Unimal atau ke Kemenkes karena tenaga kesehatan Aceh Utara sudah cukup bahkan lebih. “Akkes itu dibangun karena kita dulu kekurangan tenaga medis. Tapi sekarang tenaga medis sudah lebih,” kata Sekda.
Apalagi, sambungnya, Unimal sudah memiliki Fakultas Kedokteran dan kampusnya juga sudah maju. Sehingga langkah yang paling tepat adalah menjadikan lokasi Akkes sebagai tempat pendidikan dan pelatihan lanjutan bagi tenaga medis yang sudah ada, agar kemampuan mereka lebih baik lagi.
Meskipun tak lagi menjadi kampus, pegawai dan dosen Akkes tidak akan dirugikan. Pegawai di kampus itu akan ditempatkan ke instansi-instansi sesuai kemampuan masing-masing. Sedangkan dosennya akan dimanfaatkan menjadi pelatih pada UPTD tersebut, sehingga pemkab tak perlu mendatangkan dosen dari luar.(Serambinews)
Untuk diketahui, berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, pengelolaan pendidikan tinggi merupakan wewenang pemerintah pusat, bukan daerah. Saat ini, ada 72 kampus kesehatan yang dikelola pemkab/pemko yang harus dialihkan ke pemerintah pusat. Prosesnya sudah dimulai sejak Februari 2017.
Dalam proses peralihan perguruan tinggi kesehatan dari daerah ke pusat, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menyurati pemerintah kabupaten/kota dan provinsi, termasuk Aceh Utara. Dalam surat tertanggal 17 Februari 2017, Mendagri memberikan empat pilihan bagi pemerintah daerah/provinsi yang mengelola 72 kampus kesehatan dimaksud.
Pertama, mengubah akademi tersebut menjadi Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Kesehatan. Kedua, bergabung dengan Kementerian Kesehatan RI. Ketiga, bergabung dengan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Politeknik Negeri Lhokseumawe atau Universitas Malikussaleh). Terakhir, menutup kampus tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Aceh Utara, Abdul Aziz kepada Serambi mengatakan, Pemkab Aceh Utara sudah menjawab surat Mendagri tersebut, seminggu yang lalu. Dalam surat itu, Pemkab memutuskan memilih menjadikan Akkes Aceh Utara sebagai UPTD Dinas Kesehatan.
“Kita memilih membentuk UPTD, karena di lokasi kampus itu nanti kita bentuk badan diklat regional untuk melatih tenaga kesehatan yang sudah kita miliki, dan bisa juga dimanfaatkan pemkab/pemko yang lain,” kata Abdul Aziz.
Sementara itu, terhadap keputusan Pemkab Aceh Utara tersebut, Direktur Akkes Aceh Utara Riza Musni kepada Serambi mengatakan, sebenarnya Akkes Aceh Utara sangat memungkinkan bergabung ke Unimal atau Politeknik, karena lokasinya dekat.
“Tapi, keputusan sepenuhnya berada pada pimpinan. Jika kampus ini dijadikan UPTD, maka kita tidak menerima mahasiswa baru lagi. Proses perkualiahan berlangsung sampai mahasiswa sekarang selesai pendidikannya, kemungkinan sampai dua tahun lagi,” kata Riza.
PLT Sekda Aceh Utara Abdul Aziz menjelaskan, Pemkab tidak memilih Akkes Aceh Utara bergabung ke Unimal atau ke Kemenkes karena tenaga kesehatan Aceh Utara sudah cukup bahkan lebih. “Akkes itu dibangun karena kita dulu kekurangan tenaga medis. Tapi sekarang tenaga medis sudah lebih,” kata Sekda.
Apalagi, sambungnya, Unimal sudah memiliki Fakultas Kedokteran dan kampusnya juga sudah maju. Sehingga langkah yang paling tepat adalah menjadikan lokasi Akkes sebagai tempat pendidikan dan pelatihan lanjutan bagi tenaga medis yang sudah ada, agar kemampuan mereka lebih baik lagi.
Meskipun tak lagi menjadi kampus, pegawai dan dosen Akkes tidak akan dirugikan. Pegawai di kampus itu akan ditempatkan ke instansi-instansi sesuai kemampuan masing-masing. Sedangkan dosennya akan dimanfaatkan menjadi pelatih pada UPTD tersebut, sehingga pemkab tak perlu mendatangkan dosen dari luar.(Serambinews)
loading...
Post a Comment