Aceh Utara - Petugas Polres Aceh Utara berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ganja sebanyak 101 bal, dalam razia rutin yang digelar Minggu 02 April 2017 sekitar 01.40 Wib dini hari. Ganja asal Saree Aceh Besar tersebut rencananya akan dikirim ke Bandar Lampung.
Seperti diketahui, Polres Aceh Utara kini kerap melakukan razia rutin yang waktunya tidak menentu di depan Mapolres setempat. Saat razia, petugas melakukan pemeriksaan terhadap sebuah mobil Toyota avanza, dengan nomor olisi BK 1676 ZG yang disopiri oleh Abdul Majid (50) asal Kota Galuh, Perbaungan, Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Pelaku tidak bisa berkutik saat petugas melakukan penggeledahan mobil yang dibawanya.
“Saat razia, semua mobil kita hentikan dan dilakukan pemeriksaan. Ternyata dalam mobil tersebut kita temukan 101 bal atau sekitar 101 Kg ganja kering. Lalu sopir serta barang bukti kita amankan untuk dilakukan pemeriksaan,” ungkap Kapolres Aceh Utara AKBP Ahmad Untung Surianata melalui pelaksana harian Kasat Narkoba IPDA Parlindungan Parhusip, Minggu (2/4/2017).
Dari pemeriksaan awal, pelaku mengaku kalau ‘barang haram’ tersebut dibawa dari Saree, Aceh Besar. Ganja itu diambil dari dua orang berinisial IP dan HZ yang kini sedang dilakukan pengejaran. Pelaku juga mengaku kalau dirinya hanya sebagi kurir dengan menerima upah sekali jalan Rp18 juta.
“Pengakuan pelaku, dirinya hanya sebagai kurir dan menerima upah mengantar. Awalnya dia dibayar Rp3 juta, setelah tiba ditempat nanti baru dibayar Rp15 juta lagi,”jelas Parlindungan.(Red)
Seperti diketahui, Polres Aceh Utara kini kerap melakukan razia rutin yang waktunya tidak menentu di depan Mapolres setempat. Saat razia, petugas melakukan pemeriksaan terhadap sebuah mobil Toyota avanza, dengan nomor olisi BK 1676 ZG yang disopiri oleh Abdul Majid (50) asal Kota Galuh, Perbaungan, Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Pelaku tidak bisa berkutik saat petugas melakukan penggeledahan mobil yang dibawanya.
“Saat razia, semua mobil kita hentikan dan dilakukan pemeriksaan. Ternyata dalam mobil tersebut kita temukan 101 bal atau sekitar 101 Kg ganja kering. Lalu sopir serta barang bukti kita amankan untuk dilakukan pemeriksaan,” ungkap Kapolres Aceh Utara AKBP Ahmad Untung Surianata melalui pelaksana harian Kasat Narkoba IPDA Parlindungan Parhusip, Minggu (2/4/2017).
Dari pemeriksaan awal, pelaku mengaku kalau ‘barang haram’ tersebut dibawa dari Saree, Aceh Besar. Ganja itu diambil dari dua orang berinisial IP dan HZ yang kini sedang dilakukan pengejaran. Pelaku juga mengaku kalau dirinya hanya sebagi kurir dengan menerima upah sekali jalan Rp18 juta.
“Pengakuan pelaku, dirinya hanya sebagai kurir dan menerima upah mengantar. Awalnya dia dibayar Rp3 juta, setelah tiba ditempat nanti baru dibayar Rp15 juta lagi,”jelas Parlindungan.(Red)
loading...
Post a Comment