Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Kapolres Bireuen menunjukkan sejumlah barang bukti dari tindak pidana yang diduga, dilakukan Hasanah, Hamisah dan Muhammad Isa/Foto: Zulhelmi/MODUSACEH.CO
Bireuen - Dari hasil pengembangan aparat Kepolisian Bireuen terhadap satu keluarga asal Kabupaten Aceh Tengah, yang dihajar warga Bireuen, Rabu (5/4/2017) karena diduga penculik anak, ternyata mereka adalah pelaku pencurian.

Kapolres Bireuen AKBP Heru Novianto SIK  dalam konferensi pers, Kamis (6/4/2017) mengatakan kronologis kejadian, berawal terjadi kejar-kejaran antara warga dengan para pelaku yang menggunakan mini bus cerry. “Karena takut tertangkap pengemudi mobil cerry itu terburu-buru hilang kendali dan bertabrakan dengan mobil jenis Jazz. Nah, saat itulah mobil berhenti dan kemudian warga mengerubuti sehingga terjadi pemukulan,” terang Heru.

Dari kejadian itu kata Heru, pihaknya kemudian melakukan pengungkapan apa yang sebenarnya terjadi. “Awal permasalahan ternyata terjadi pencurian yang dilakukan oleh anak kecil, anak dari tersangka, di salah satu Kedai Simpang Abeuk Usong,” jelasnya.

Sebut Kapolres Heru, ada tujuh orang dalam satu keluarga itu.  Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Selebihnya merupakan anak-anak dibawah umur. ” Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah orang tuanya karena mengajari anaknya mencuri. Untuk anak-anak tersangka dititipkan di Dinas Sosial,” sebutnya. Dari tangan tersangka disita uang Rp 11 juta, satu emas berupa kalung, dan dua emas gelang. ”Barang bukti ini sedang kita dalami. Sebab di kawasan Takengon mereka juga melakukan hal serupa yaitu pencurian,” jelasnya.

Di Takengon sebut Heru, pihaknya telah menerima laporan pencurian di empat titik. ”Kita sedang dalami laporan ini apakah mereka yang melakukannya,” ungkap Heru. Lanjut AKBP Heru Novianto ketiga tersangka itu dikenakan dengan hukuman tindak pidana ekploitasi anak sesuai dengan pasal 88 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2012 tentang perlindungan anak. Dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200 juta. Ketiga tersangka itu masing-masing Hasanah (33), Hamisah (32) dan Muhammad Isa (31) mereka merupakan warga Bies Baru, Kecamatan Bies Baru, Kabupaten Aceh Tengah.[Sumber: modusaceh.co]
loading...
Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.