![]() |
Kapolres Bireuen menunjukkan sejumlah barang bukti dari tindak pidana yang diduga, dilakukan Hasanah, Hamisah dan Muhammad Isa/Foto: Zulhelmi/MODUSACEH.CO |
Bireuen - Dari hasil pengembangan aparat Kepolisian Bireuen terhadap satu keluarga asal Kabupaten Aceh Tengah, yang dihajar warga Bireuen, Rabu (5/4/2017) karena diduga penculik anak, ternyata mereka adalah pelaku pencurian.
Kapolres Bireuen AKBP Heru Novianto SIK dalam konferensi pers, Kamis (6/4/2017) mengatakan kronologis kejadian, berawal terjadi kejar-kejaran antara warga dengan para pelaku yang menggunakan mini bus cerry. “Karena takut tertangkap pengemudi mobil cerry itu terburu-buru hilang kendali dan bertabrakan dengan mobil jenis Jazz. Nah, saat itulah mobil berhenti dan kemudian warga mengerubuti sehingga terjadi pemukulan,” terang Heru.
Dari kejadian itu kata Heru, pihaknya kemudian melakukan pengungkapan apa yang sebenarnya terjadi. “Awal permasalahan ternyata terjadi pencurian yang dilakukan oleh anak kecil, anak dari tersangka, di salah satu Kedai Simpang Abeuk Usong,” jelasnya.
Sebut Kapolres Heru, ada tujuh orang dalam satu keluarga itu. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Selebihnya merupakan anak-anak dibawah umur. ” Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah orang tuanya karena mengajari anaknya mencuri. Untuk anak-anak tersangka dititipkan di Dinas Sosial,” sebutnya. Dari tangan tersangka disita uang Rp 11 juta, satu emas berupa kalung, dan dua emas gelang. ”Barang bukti ini sedang kita dalami. Sebab di kawasan Takengon mereka juga melakukan hal serupa yaitu pencurian,” jelasnya.
Di Takengon sebut Heru, pihaknya telah menerima laporan pencurian di empat titik. ”Kita sedang dalami laporan ini apakah mereka yang melakukannya,” ungkap Heru. Lanjut AKBP Heru Novianto ketiga tersangka itu dikenakan dengan hukuman tindak pidana ekploitasi anak sesuai dengan pasal 88 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2012 tentang perlindungan anak. Dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200 juta. Ketiga tersangka itu masing-masing Hasanah (33), Hamisah (32) dan Muhammad Isa (31) mereka merupakan warga Bies Baru, Kecamatan Bies Baru, Kabupaten Aceh Tengah.[Sumber: modusaceh.co]
Kapolres Bireuen AKBP Heru Novianto SIK dalam konferensi pers, Kamis (6/4/2017) mengatakan kronologis kejadian, berawal terjadi kejar-kejaran antara warga dengan para pelaku yang menggunakan mini bus cerry. “Karena takut tertangkap pengemudi mobil cerry itu terburu-buru hilang kendali dan bertabrakan dengan mobil jenis Jazz. Nah, saat itulah mobil berhenti dan kemudian warga mengerubuti sehingga terjadi pemukulan,” terang Heru.
Dari kejadian itu kata Heru, pihaknya kemudian melakukan pengungkapan apa yang sebenarnya terjadi. “Awal permasalahan ternyata terjadi pencurian yang dilakukan oleh anak kecil, anak dari tersangka, di salah satu Kedai Simpang Abeuk Usong,” jelasnya.
Sebut Kapolres Heru, ada tujuh orang dalam satu keluarga itu. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Selebihnya merupakan anak-anak dibawah umur. ” Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah orang tuanya karena mengajari anaknya mencuri. Untuk anak-anak tersangka dititipkan di Dinas Sosial,” sebutnya. Dari tangan tersangka disita uang Rp 11 juta, satu emas berupa kalung, dan dua emas gelang. ”Barang bukti ini sedang kita dalami. Sebab di kawasan Takengon mereka juga melakukan hal serupa yaitu pencurian,” jelasnya.
Di Takengon sebut Heru, pihaknya telah menerima laporan pencurian di empat titik. ”Kita sedang dalami laporan ini apakah mereka yang melakukannya,” ungkap Heru. Lanjut AKBP Heru Novianto ketiga tersangka itu dikenakan dengan hukuman tindak pidana ekploitasi anak sesuai dengan pasal 88 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2012 tentang perlindungan anak. Dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200 juta. Ketiga tersangka itu masing-masing Hasanah (33), Hamisah (32) dan Muhammad Isa (31) mereka merupakan warga Bies Baru, Kecamatan Bies Baru, Kabupaten Aceh Tengah.[Sumber: modusaceh.co]
loading...
Post a Comment