Lhokseumawe - Dua perangkat gampong Kutablang, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe dengan berinisial AS (38) dan MY (50) ditetapkan sebagai tersangka pungutan liar (pungli) berupa pengutipan biaya surat permohonan perizinan itu, Kamis, 06 April 2017.
Ketua Tim Saber Pungli Provinsi Aceh, Kombes Pol Darmawan S mengatakan, pungutan liar tesebut sudah berlangsung sekitar dua tahun. Perbuatan tersebut atas perintah dan petunjuk dari tersangka MY selaku Keuchik Gampong Kutablang, Lhokseumawe.
“Tersangka AS selaku Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan memungut biaya setiap warga gampong yang mengurus surat-surat perizinan tersebut,” kata Darmawan saat konferensi Pers di Mapolres Lhokseumawe, Kamis (6/4/2017).
Lanjutnya, awalnya perbuatan tersebut diketahui dari masyarakat, kemudian Tim Saber Pungli Lhokseumawe mendatangi kantor keuchik tersebut dan benar adanya.
Setiap pengurusan surat dilakukan pengutipan sebesar Rp100 hingga Rp200 ribu rupiah.
Hal tersebut sudah berlangsung sejak 2015 hingga saat ini.
Barang bukti berupa uang yang berhasil diamankan sebanyak Rp2.6 juta. Selain itu juga disita 1 unit komputer, 1 eksemplar dokumen permohonan Izin HO, 1 buku register penomoran dan 1 lembar masing-masing SK keuchik dan perangkatnya.
“Kami akan lakukan pengembangan lebih lanjut, siapa tau ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini,” ungkapnya.
Darmawan juga mengatakan, akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenai Pasal 368 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
”Kita mengimbau kepada masyarakat, apabila terdapat pungutan liar jangan takut, segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat,” pungkasnya.(SA/GA)
loading...
Post a Comment