![]() |
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A |
MAHKAMAH Konstitusi telah menjatuhkan putusan terhadap sengketa pilkada di empat daerah yakni Kabupaten Bengkulu Tengah Provinsi Bengkulu, Kabupaten Jepara Provinsi Jawa Tengah, Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, dan Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh.
Permohonan pembatalan keputusan KPU di empat daerah tersebut telah ditolak oleh MK dengan satu alasan yang sama yakni pemohon tidak memiliki kedudukan hukum yang kuat.
Hal tersebut disebabkan selisih suara masing-masing pemohon dengan pemenang Pilkada di masing-masing daerah melebihi ketentuan.
"Memutuskan bahwa hakim menerima eksepsi termohon dan pemohon tidak memiliki legal standing. Dengan demikian, permohanan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang pleno terbuka, Senin (3/4).
Misalnya, selisih suara pada sengketa Pilkada Kabupaten Bengkulu Tengah melebihi 2%. Pemohon, M Sabri dan Naspian, calon nomor urut 3, memperoleh suara 23.338 suara, terpaut jauh dari pemenang yakni Medio Yulistio-Abdul Rani, nomor urut 1 sebesar 31.488 atau terpaut 14,7%.
Lalu untuk sengketa Pilkada Kabupaten Jepara, menurut MK, selisih suara pemohon dengan calon peraih suara terbanyak tidak boleh lebih dari 0,5% karena jumlah penduduk lebih dari 1 juta jiwa.
Jumlah perolehan suara pemohon yakni Subroto-Nur Yahman 304.259 suara berselisih 14.578 suara atau lebih dari 0,5% dari calon peraih suara terbanyak yakni Marzuqi-Dian Kristiandi yang mendapat sebanyak 319.837 suara. (X-12)
Permohonan pembatalan keputusan KPU di empat daerah tersebut telah ditolak oleh MK dengan satu alasan yang sama yakni pemohon tidak memiliki kedudukan hukum yang kuat.
Hal tersebut disebabkan selisih suara masing-masing pemohon dengan pemenang Pilkada di masing-masing daerah melebihi ketentuan.
"Memutuskan bahwa hakim menerima eksepsi termohon dan pemohon tidak memiliki legal standing. Dengan demikian, permohanan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang pleno terbuka, Senin (3/4).
Misalnya, selisih suara pada sengketa Pilkada Kabupaten Bengkulu Tengah melebihi 2%. Pemohon, M Sabri dan Naspian, calon nomor urut 3, memperoleh suara 23.338 suara, terpaut jauh dari pemenang yakni Medio Yulistio-Abdul Rani, nomor urut 1 sebesar 31.488 atau terpaut 14,7%.
Lalu untuk sengketa Pilkada Kabupaten Jepara, menurut MK, selisih suara pemohon dengan calon peraih suara terbanyak tidak boleh lebih dari 0,5% karena jumlah penduduk lebih dari 1 juta jiwa.
Jumlah perolehan suara pemohon yakni Subroto-Nur Yahman 304.259 suara berselisih 14.578 suara atau lebih dari 0,5% dari calon peraih suara terbanyak yakni Marzuqi-Dian Kristiandi yang mendapat sebanyak 319.837 suara. (X-12)
Sumber: mediaindonesia.com
loading...
Post a Comment