Pidie - Tim Gabungan Res / Intel Polsek Simpang Tiga Kab.Pidie berhasil menjaring 1 bandar dan 2 pengguna narkotika jenis Ganja di Gampong Dayah Lampoh Awe Kecamatan Simpang Tiga Kab.Pidie, Sabtu (01/04/2017) sekira pukul 21.30 Wib.
Penangkapan ketiga pelaku narkotika jenis ganja tersebut berdasarkan laporan masyarakat seputaran Gampong Dayah Lampoh Awe Kecamatan Simpang Tiga Kab.Pidie kepada aparat kepolisian sektor simpang tiga yang sering melihat ketiga pelaku mengkomsumsi dan menjual barang haram tersebut kepada para pemuda Gampong tersebut.
Dari laporan tersebut tim yang di pimpin oleh Iptu Khairul melakukan penulusuran ke lokasi tempat ketiganya sering mengkomsumsi dan menjual barang haram tersebut.
tepatnya pada Sabtu (01/04/2017) sekira pukul 21.30 Wib, ketiga pelaku ditangkap polisi setelah salah seorang personil Polsek Simpang Tiga melakukan penyamaran (undercover buy) sebagai pembeli.
Saat hendak melakukan transaksi dengan aparat, salah satu pelaku bernama Adlin Murdani berhasil ditangkap dilokasi dan 12 Amplop ganja kering diamankan dari tangan pelaku yang terbalut dengan kertas dalam kantong plastik kantong warna putih, 2 (dua) unit Hp Merk Samsung serta uang tunai sebesar Rp 27.000 (dua puluh tujuh ribu) sementara 2 rekan pelaku yang berusaha kabur berhasil ditangkap.
Kemudian setelah Adlin ditangkap dan diperiksa bersama 2 rekannya, ia mengakui bahwa ada 30 Amplop Ganja Kering Siap Edar yang ia simpan di rumahnya yang dibalut dalam kertas platik warna hijau dan 400 gram yang masih berbentuk paket yang belum terbungkus dan masih di simpan dalam kantong platik warna biru.
Kapolsek Simpang Tiga Iptu Khairul saat di konfirmasi oleh humas polres pidie mengatakan, benar telah terjadi penangkapan kepada 3 pelaku yang sering melaksanakan aksinya sebagai penjual dan pemakai.
Ketiganya ditangkap saat sedang santai menunggu pelanggan di salah satu rumah pelaku Adlin, saat aparat tiba di lokasi, ketiganya terkejut dan 2 rekan pelaku bernama M. Yusuf, 37 thn, Buruh Bangunan, Warga Gampong Dayah Lampoh Awe Kecamatan Simpang Tiga Kab.Pidie dan Sudarman, 37 thn, Buruh Bangunan, Warga Gampong Dayah Lampoh Awe Kecamatan Simpang Tiga Kab.Pidie berusaha kabur namun sayang rumah Adlin telah dikepung aparat.
Kasus ini telah dilimpahkan ke Mapolres Pidie dan sedang ditangani oleh Sat Resnarkoba Polres Pidie sebut Khairul.”
Kepada aparat ketiga pelaku mengakui memperoleh barang haram tersebut dari salah satu bandar besar di Aceh Besar bernama si Pan ( bukan nama sebenarnya)
Sementara barang bukti 42 (empat puluh dua) Amplop Ganja Kering siap edar dan 400 (empat ratus) gram Ganja yang belum di bungkus serta 2 (dua) unit Hp Merk Nokia telah diamankan di Mapolres Pidie guna penyelidikan lebih lanjut, sebutnya.(Red)
Penangkapan ketiga pelaku narkotika jenis ganja tersebut berdasarkan laporan masyarakat seputaran Gampong Dayah Lampoh Awe Kecamatan Simpang Tiga Kab.Pidie kepada aparat kepolisian sektor simpang tiga yang sering melihat ketiga pelaku mengkomsumsi dan menjual barang haram tersebut kepada para pemuda Gampong tersebut.
Dari laporan tersebut tim yang di pimpin oleh Iptu Khairul melakukan penulusuran ke lokasi tempat ketiganya sering mengkomsumsi dan menjual barang haram tersebut.
tepatnya pada Sabtu (01/04/2017) sekira pukul 21.30 Wib, ketiga pelaku ditangkap polisi setelah salah seorang personil Polsek Simpang Tiga melakukan penyamaran (undercover buy) sebagai pembeli.
Saat hendak melakukan transaksi dengan aparat, salah satu pelaku bernama Adlin Murdani berhasil ditangkap dilokasi dan 12 Amplop ganja kering diamankan dari tangan pelaku yang terbalut dengan kertas dalam kantong plastik kantong warna putih, 2 (dua) unit Hp Merk Samsung serta uang tunai sebesar Rp 27.000 (dua puluh tujuh ribu) sementara 2 rekan pelaku yang berusaha kabur berhasil ditangkap.
Kemudian setelah Adlin ditangkap dan diperiksa bersama 2 rekannya, ia mengakui bahwa ada 30 Amplop Ganja Kering Siap Edar yang ia simpan di rumahnya yang dibalut dalam kertas platik warna hijau dan 400 gram yang masih berbentuk paket yang belum terbungkus dan masih di simpan dalam kantong platik warna biru.
Kapolsek Simpang Tiga Iptu Khairul saat di konfirmasi oleh humas polres pidie mengatakan, benar telah terjadi penangkapan kepada 3 pelaku yang sering melaksanakan aksinya sebagai penjual dan pemakai.
Ketiganya ditangkap saat sedang santai menunggu pelanggan di salah satu rumah pelaku Adlin, saat aparat tiba di lokasi, ketiganya terkejut dan 2 rekan pelaku bernama M. Yusuf, 37 thn, Buruh Bangunan, Warga Gampong Dayah Lampoh Awe Kecamatan Simpang Tiga Kab.Pidie dan Sudarman, 37 thn, Buruh Bangunan, Warga Gampong Dayah Lampoh Awe Kecamatan Simpang Tiga Kab.Pidie berusaha kabur namun sayang rumah Adlin telah dikepung aparat.
Kasus ini telah dilimpahkan ke Mapolres Pidie dan sedang ditangani oleh Sat Resnarkoba Polres Pidie sebut Khairul.”
Kepada aparat ketiga pelaku mengakui memperoleh barang haram tersebut dari salah satu bandar besar di Aceh Besar bernama si Pan ( bukan nama sebenarnya)
Sementara barang bukti 42 (empat puluh dua) Amplop Ganja Kering siap edar dan 400 (empat ratus) gram Ganja yang belum di bungkus serta 2 (dua) unit Hp Merk Nokia telah diamankan di Mapolres Pidie guna penyelidikan lebih lanjut, sebutnya.(Red)
loading...
Post a Comment